Soal Ketum Kadin Sumbar, Kadin Indonesia: Keberatan Caketum Sengaja Budi Syukur akan Diselesaikan Melalui Mekanisme Organisasi

JURNAL SUMBAR | Padang – Persoalan pemilihan ketua umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang kini berbuah gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, akan diselesaikan secara internal sesuai mekanismen organisasi Kadin Indonesia. Dan, terkait gugatan, Kadin Indonesia akan melakukan mediasi dengan yang bersangkutan.

Demikian diungkapkan Rahmat Junaidi, Ketua Bidang Organisasi, Kadin Indonesia kepada Jurnal Sumbar via ponselnya, Senin siang, 18 September 2017. “Keberatan caketum Bapak Sengaja Budi Syukur akan kita selesaikan secara internal sesuai mekanisme organisasi di Kadin Indonesia,” ujarnya. “Terkait gugatan, kita akan lakukan mediasi dengan yang bersangkutan,” tambahnya.

OTW 2

Rahmat Junaidi menyayangkan sikap yang ditempuh caketum Sengaja Budi Syukur yang mengajukan gugatan ke PN Padang. “Karena, Musprov Kadin Sumbar sudah selesai dan Bapak Ramal Saleh terpilih sebagai Ketua Umum, dan selama Musprov berlangsung tak ada keberatan tentang itu,” tegasnya. “Mestinya, keberatan diajukan dalam Musprov, dan kalau tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, kapan perlu lakukan voting untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

“Tapi walau demikian, kita tetap hormati apa yang ditempuh oleh Bapak Sengaja Budi Syukur,” katanya. “Kita akan selesaikan masalah ini sesuai mekanisme organisasi di Kadin Indonesia,” tambahnya. “Kita yakin apa yang diputuskan oleh mekanismen organisasi akan diterima semua pihak,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasca keluarnya SK kepengurusan Kadin Sumbar atas nama ketum terpilih Ramal Saleh, caketum Sengaja Budi Syukur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang. Karena, persyaratan administrasi Ramal Saleh sebagai caketum dinilai tidak sesuai ketentuan AD-ART Kadin Indonesia. Sebelumnya, juga ada penolakan hasil Musprov Kadin Sumbar oleh 11 Kadin kabupaten/kota dan 7 Asosiasi. Enye

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.