Kapolres Sijunjung: Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Itu Mantan Resedivis

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Keberhasilan jajaran Polres Sijunjung di bawah komando AKBP Haji Imran Amir, S.IK, MH, dalam mengungkap dan menangkap dua orang pelaku perkara pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) antar kabupaten di wilayah hukum Polda Sumbar patut diapresiasi.

Kepada wartawan Kapolres Sijunjung, Imran Amir, dalam keterangan persnya, Kamis (26/10/2017), menjelaskan, terungkap dan tertangkapnya dua pelaku atasnama Muhammad Yunus, 21 tahun warga Jorong Padangranah, Nagari Sijunjung dan Asrat Kamisran, 22 tahun Jorong Kandangharimau, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar itu berkad penyelidikan dilakukan Polsek Sijunjung, dibawa kendali Iptu Polisi Yaddi Purnama Loebis, SH dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Iptu Polisi Wawan Darmawan, S.IK.

“Alhamdulillah, anggota kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curanmor antar kabupaten. Diketahui, rupanya pelaku ternyata mantan residivis yang selalu meresahkan masyarakat. Berkad pengembangan dan penyelidikan anggota kita kedua resedivis itu berhasil ditangkap,” ujar kapolres.

Disebutkan kapolres, kedua tersangka mengakui telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, No. Pol BA 6590 KG, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Perumnas Sarasah Indah Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Untuk yang satu ini, barang bukti (BB) nya sudah disita saat diburu Polres Sijunjung di wilayah hukum Polres Dharmasraya di Kotobaru.

“Nah, dari hasil pengembang dari kasus tersebut ternyata ada 6 TKP Curanmor diakui kedua tersangka. Mereka juga mengakui pencurian 1 (unit) unit sepeda motor Suzuki FU dengan
TKP di SPBU Muarobodi Kecamatan Ampeknagari yang BB Ranmor sudah disita di wilayah hukum Polres Bukittingg,” terang kapolres.

Epi

Tak hanya itu, rupanya kedua mantan resedivis juga melakukan Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BA 3384 KQ di TKP Jorong Bungo Nagari Palaluar, Kecamatan Kototujuh, Kabupaten Sijunjung dan BB nya pun sudah disita polisi.

Bahkan resedivis spesialis Curanmor itu juga sudah melakukan tindakan diwilayah hukum Polda Sumbar. Sebut saja di wilayah hukum Polres Sawahlunto, tepatnya di Muarokalaban, tersangka juga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra BA 2092 JD dengan TKP Sungai Durian, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Untuk BB nya belum disita karena tersangka mengaku telah menjualnya ke warga di Tanjunglolo.

Rupanya tersangka juga melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo BA 3961 EN dengan TKP di Patopang Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar. Lagi-lagi BB dijual tersangka ke Sungailansek dan BB nya berhasil disita polisi.

Dari hasil pengembangan Polres Sijunjung, rupanya tersangka juga menggulung 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario BA 2064 VF dengan TKP dijalan lintas Tebingtinggi Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya dan tersangka pun menjual BB Ranmor di Sumaniak Batusangkar.

Bahkan tersangka juga pernah mencuri 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 Nomor Polisi tidak diketahui dan laporan polisi soal itupun belum ada. Pencurian tersebut dengan TKP didekat Jam Gadang Kota Bukittinggi dan BB Ranmor telah disita di Aieangek dan diamankan di Mapolres Sijunjung.

“Inilah tersangka yang sudah kita amankan,” kata kapolres dalam jumpa persnya yang didampingi Kapolsek Sijunjung dan Iptu Polisi Yaddi Loebis,SH serta pejabat lainnta. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.