Polres Sijunjung Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

4299
Pelaku dan BB motor curian yang berhasil diungkap jajaran Polres Sijunjung. poto: Ist.

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, di bawah komando AKBP. H. Imran Amir, SIK, MH, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten di wilayah hukum Polda Sumbar.

Terungkap dan tertangkapnya dua pelaku atas nama Muhammad Yunus, 21 tahun, warga Jorong Padangranah, Nagari Sijunjung dan Asrat Kamisran, 22 tahun, Jorong Kandangharimau, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar itu berkat penyelidikan yang dilakukan Polsek Sijunjung, di bawah kendali Iptu Polisi Yaddi Purnama Loebis, SH dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Iptu Polisi Wawan Darmawan, S.IK.

Ternyata kedua pelaku tersebut mantan residivis yang selalu meresahkan masyarakat. Berkat pengembangan dan penyelidikan polisi, kedua resedivis itu berhasil ditangkap polisi.

Kepada polisi tersangka mengakui telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol BA 6590 KG, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Perumnas Sarasah Indah Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Untuk yang satu ini, barang bukti (BB) nya sudah disita saat diburu Polres Sijunjung di wilayah hukum Polres Dharmasraya di Kotobaru.

Hasil pengembang dari kasus tersebut, ternyata ada 6 TKP Curanmor diakui kedua tersangka. Mereka juga mengakui pencurian 1 (unit) unit sepeda motor Suzuki FU dengan TKP di SPBU Muarobodi Kecamatan Ampeknagari yang BB Ranmor sudah disita di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Tak hanya itu, rupanya kedua mantan resedivis juga melakukan Curanmor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BA 3384 KQ di TKP Jorong Bungo Nagari Palaluar, Kecamatan Kototujuh, Kabupaten Sijunjung dan BB nya pun sudah disita polisi.

Bukan itu saja, rupanya resedivis spesialis Curanmor itu juga sudah melakukan tindakan di wilayah hukum Polda Sumbar. Sebut saja di wilayah hukum Polres Sawahlunto, tepatnya di Muarokalaban, tersangka juga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra BA 2092 JD dengan TKP Sungai Durian, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Untuk BB nya belum disita karena tersangka mengaku telah menjualnya ke warga di Tanjunglolo.

Bahkan tersangka juga melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo BA 3961 EN dengan TKP di Patopang Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar. Lagi-lagi BB dijual tersangka ke Sungailansek dan BB nya berhasil disita polisi.

Dari hasil pengembangan Polres Sijunjung, rupanya tersangka juga menggulung 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario BA 2064 VF dengan TKP di jalan lintas Tebingtinggi Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya dan tersangka pun menjual BB Ranmor di Sumaniak Batusangkar.

Tak hanya itu, rupanya tersangka juga pernah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 Nomor Polisi tidak diketahui dan laporan polisi soal itupun belum ada. Pencurian tersebut dengan TKP didekat Jam Gadang Kota Bukittinggi dan BB Ranmor telah disita di Aieangek dan diamankan di Mapolres Sijunjung.

Kini kedua tersangka dalam tahanan polisi. Bahkan sampai saat ini Kasat Reskrim Polres Sijunjung dan jajaran serta Kapolsek Sijunjung dan jajaran masih malakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan berkemungkinan masih ada lagi TKP yang lain, ke 2 (dua) Tersangka tidak koperatif dan berbelit belit.

Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, didampingi Kapolsek Sijunjung, Iptu Polisi Yaddi Purnama Loebis, SH dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Wawan Darmawan, SIK, serta Paur Humas Nasrul Ajo, kepada Jurnal Sumbar, Rabu (25/10/2017) membenarkannya telah menangkap dua tersangka Curanmor antar wilayah hukum Polda Sumbar. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here