Ditangkap, Pukat Harimau Air Haji Makin Mengganas
JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Walau sudah sering ditangkap, operasional kapal penangkap ikan ilegal berupa lampara dasar atau pukat harimau mini (mini trawl) di kawasan Pantai Air Haji dan Punggasan, kecamatan Linggo Sari Baganti, kabupaten Pesisir Selatan, provinsi Sumbar malah semakin menggila. Pukat Harimau asal Air Haji itu terus beroperasi tanpa terlihat takut ditangkap aparat penegak hukum.
“Pagi tadi ada delapan unit (kapal pukat harimau-red) yang operasi sampai ke Muara Kandis,” sebut Nurpin Dt. Bagindo Rajo, seorang tokoh masyarakat nagari Muaro Kandis Punggasan, kecamatan Linggo Sari Baganti kepada Jurnal Sumbar via ponselnya, Kamis siang (30/11-2017). “Sepertinya mereka tidak takut ditangkap aparat,” tambahnya.
Dikatakan Nurpin, nelayan Muara Kandis Punggasan sudah sangat resah dengan keberadaan kapal pukat hariamau asal Air Haji tersebut. “Nelayan di sini (Muaro Kandis Punggasan-red) sudah pada miskin,” ujarnya. “Karena, hasil tangkapan turun drastis sampai 80 persen,” tambahnya. “Ikan di pantai kami sudah punah oleh kapal pukat harimau itu,” tambahnya lagi.
Dijelaskan Nurpin, ada tujuh nagari yang terdampak akibat operasional kapal pukat harimau Air Haji tersebut. “Yaitu, nagari Air Uba dan Pasir Ganting di kecamatan Air Pura, nagari Air Haji, Muaro Kandis Punggasan dan Maurao Jambu di kecamatan Linggo Sari Baganti, dan Pasir Harapan dan Sumedang di kecamatan Ranah Pesisir,” jelasnya.
Nurpin berharap ada penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum. “Penertibannya jangan hangat-hangat tahi ayam,” katanya berkias. “Kalau ini dibiarkan terus, pada waktunya bisa terjadi perang antar kampung,” ujarnya. “Karena para nelayan sudah sangat resah dengan kapal lampara dasar itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, tanggal 18 November 2017 lalu satu unit kapal pukat harimau ditangkap DKP Sumbar di kawasan pantai Air Haji. Seorang tersangka ISP (35 tahun), warga Koto Kandis, nagari Kambang Timur, kecamatan Lengayang ditahan di Markas Satkamla di Muara Padang.
Barang bukti yang diamankan berupa kapal tanpa nama ukuran 3 GT. Kapal kecil itu pakai mesin truk Colt Diesel PS 100. Juga diamankan 1 jaring lampara dasar, 2 papan pembuka jaring, dan 6 buah baskom.
Tersangka ISP kita kenakan Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dari informasi yang terhimpun, setidaknya ada seratusan unit kapal lampara dasar asal Air Haji yang beroperasi di kawasan pantai kecamatan Air Pura, Linggo Sari Baganti, dan Ranah Pesisir. Kini juga banyak kapal baru yang masih dalam proses pembuatan.
DKP, TNI AL dan Polair Sumbar sudah sering razia menangkap kapal lampara dasar di kawasan pantai Air Haji, kecamatan Linggo Sari Baganti. Walau sudah banyak yang ditangkap, kapal lampara dasar tersebut bukannya berkurang, tapi malah makin bertambah banyak. Bahkan, operasinya terkesan makin berani dan tidak takut ditangkap. Enye