Selesaikan Sengketa Konsumen, Gubernur Irwan Prayitno Minta BPSK Utamakan Perdamaian

JURNAL SUMBAR | Padang – Gunernur Irwan Prayitno melantik Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang (BPSK) masa bakti 2017-2022 di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Senin (20/11).

Pelantikan Anggota BPSK Padang ini diikuti oleh Wali Kota Padang, Pimpinan DPRD, Dinas Perindag. Pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Perdagangan nomor 1126/M-DAG/KEP/9/2017 tentang perberhentian dan pengangkatan Anggota BPSK Kota Padang.

Anggota BPSK yang dilantik yaitu, Ada sembilan anggota BPSK: Pertama, Unsur pemerintah; Nurmatias, SH (baru), Drs. Daniel Sutan Makmur (baru) dan Desemberius, SE, MM (lama). Kedua, Unsur konsumen ; Fat Yudin, SH (baru dg pindah posisi sebelumnya unsur pemerintah) ,Wira Okta Viana, SH (baru) dan Zulnadi, SH (lama). Ketiga,Unsur pelaku usaha; Erwin Bustamam, SE, MSi (lama), Chairul, ST (baru) dan Dedi Vitra Johor, SE, Akt, CA (baru).

“Dengan adanya setting kepengerusan dengan tiga perwakilan konsumen yang banyak, harus saling melengkapi akan perlengkapan masing-masing,” ujar Irwan dalam sambutannya.

OTW 2

BPSK diminta dalam masa kerjanya nanti agar dalam menyelesaikan sengketa harus independen, dan independen perlu di tanamkan agar sesuai dengan indenpedensi masing-masing.

“Sebagai lembaga yang independen, BPSK harus profesional dengan mengikuti UU, dan dalam masa kerja sekarang, BPSK harus lebih menggiatkan lagi kinerja kerja seperti kelengkapan data harus ditingkatkan agar bisa menjadi rujukan untuk memutuskan masalah yang terjadi pada konsumen,” jelas Irwan Prayitno

Dengan tugas dan wewenang BPSK, dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi, dan Abitrase diharapkan bisa terselesaikan, sehingga tidak terbawa ke ranah pengadilan. Karena semangat yang harus dimunculkan oleh BPSK adalah mendamaikan. Jika tidak bisa barulah bawa ke pengadilan.

SK BPSK Padang, dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, sebagai lembaga independen, BPSK harus bersikap adil.

Irwan Prayitno mengapresiasi, kesediaan pengurus BPSK, walaupun hanya mendapatkan gaji honorer, namun, BPSK juga harus bekerja secara profesional dan tidak berpengaruh oleh hasutan. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.