JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, berhasil mengamankan 22 pucuk senjata api (Senpi) jenis Blansa dan Gobok dari masyarakat.
Penyitaan senpi yang dimiliki masyarakat itu menyusul atas adanya kejadian yang menyebabkan terjadi meninggalnya anak-anak dan penyebab lainnya di salahsatu daerah di Tanah Air.
“Penggunaan Senpi jelas melanggar undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1951. Atas kesadaran masyarakat mereka menyerahkan Senpi. Dari pemerintah, masyarakat juga ada yang menyerahkan,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK, MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (15/1/2018) di Mapolres setempat.
Bahkan Walinagari Sinyamu Tanjung Gadang, Dai Asmadi, mengakui bahwa Senpi jenis sengaji masih banyak di tengah masyarakat. “Itu peninggalan nenek moyang untuk menjaga sawah dari hama babi. Manfaat dan mudoratnya ada. Kami yakin masyarakat akan menyerahkannya atas kesadarannya,” kata Dai Asmadi mengakui ia juga pernah menggunakan senpi jenis sengaji yang kecepatannya lebih cepat dari gobok.
Ketua KAN Tanjung Boni Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Zulma Fitra juga mengakui banyak senpi Gobok ditengah masyarakat. “Manfaat dan mudorat memang ada untuk menjaga dan tapi bagaimana caranya,” kata Zulma Fitri dalam jumpa pers itu.
Terkait soal hama babi, Kapolres Sijunjung, Imran Amir, menyarankan masyarakat kerjasama dengan Perbakin dan Polsek.
“Silahkan kerjasama dengan pihak Polsek dan Perbakin untuk memusanah babi,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Lubuktarok, Iptu Syafruddin Arief, Kapolsek Tanjung Gadang, Iptu Beza Mendropa, Kapolsek Tanjung Koto VI, AKP Suyanto, Kapolsek Ampek Nagari, AKP Anton KJ, Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi, dan Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi.
Dijelaskan Kapolres, senpi jenis gobok dan blansa yang diserahkan masyarakat itu berjumlah 22 pucuk. Senpi yang diamankan itu didapati dari wilayah hukum Polsek Kamangbaru 6 pucuk, Sumpurkudus 2 pucuk, Lubuktarok 2 pucuk, Tanjung Gadang, 3 pucuk, Ampek Nagari 1 pucuk, Koto VII 3 pucuk dan dari polres 5 pucuk.
“Kami minta masyarakat untuk segera menyerahkan senpi gobok dan blansa yang ada pada pihak polisi atau Polsek terdekat. Jangan sampai ada tindakan hukum. Jika masih menyimpan akan kita tindak tegas karena melanggar UU (Darurat) Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kapolres didampingi Paur Humas, Iptu Nasrul Ajo dan Kasat Intel Polres Sijunjung, Iptu Adisman. Saptarius