Radio Langkisau FM Kembali Menyapa Masyarakat Pesisir Selatan

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Radio milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengudara, yang sebelumnya pernah mengudara dengan Frekwensi 93,6 Mhz. Kini Radio Langkisau FM kembali melakukan siaran percobaan dengan frekwensi 91,20 MHz.

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Langkisau FM ini dilauncing oleh Bupati Pesisir Selatan yang diwakili oleh Sekda, Erizon, Rabu (17/1-2018) di Painan. Turut hadir unsur Forkopimda, Kepala OPD dan perjabat daerah dari Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, pada tahun 2013, Radio Langkisau FM dibekukan oleh pemerintah karena turunnya aturan baru, yaitu setiap radio yang dikelola oleh Pemerintah Daerah harus mempunyai payung hukum, yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda).

Sekda Erizon membacakan sambutan Bupati Pessel. Ist.

“Pada saat itu Kabupaten Pesisir Selatan belum memiliki Perda untuk beroperasinya radio ini,” jelas Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi memaparkan, dengan lahirnya Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Langkisasu FM, telah menjadi salah satu kelengkapan persyaratan untuk izin penyiaran publik ini.

Unsur Forkompinda Pessel mengisi acara siaran. Ist.
Epi

Melalui beberapa tahap untuk mendapatkan ijin penyiaran ini dengan usaha bersama semua pihak, telah berhasil meyakinkan KPI Pusat dan Kementerian Kominfo untuk diberikan izin prinsip penyiaran kepada LPPL Langkisau FM.

Izin prinsip yang berlaku selama 6 bulan sejak penerbitan ini, selanjutnya Pemda mengajukan permohonan tertulis kepada Kemkominfo untuk melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).

Dihadiri banyak undangan. Ist.

Junaidi menjelaskan, kewajiban yang harus dilakukan izin prinsip penyiaran ini, antara lain Pembangunan infratstruktur radio yang sedang dilakukan; Izin Stasiun Radio (ISR) yang sedang dalam proses pengurusan; Pelaksanaan uji coba siaran; dan Pengajuan permohonan EUCS.

Siaran percobaan yang sedang dilakukan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. “Dinas Kominfo telah meminta izin kepada TVRI untuk memasang radio link dan pemancar radio di Menara TVRI Bukit Pelakat, Kecamatan Lengayang,” ujar Junaidi.

“Saat ini siaran Langkiasu FM sudah bisa didengar di wilayah Pasar Tarusan, sampai Pasir Putih Kambang,” terang Junaidi.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Ir. Erizon, MT mengatakan, saat ini radio sangat dibutuhkan. “Karena radio bisa dijadikan media informasi, edukasi dan publikasi, dan Langkisau FM diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erizon berharap Langkisau FM dapat menjadi corong pemerintah daerah dalam keterbukaan informasi, peningkatan pengetahuan masyarakat dan transparansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas pokoknya.

Pada kesempatan itu juga secara resmi Radio Langkisau FM mengudara, dan siaran dipandu penyiarnya, Ade Alfian. Turut mengisi acara Kejari Painan, Dandim 0311 Pessel, Kasat Bimas Polres Pessel dan Sekda Kabupaten Pesisir Selatan. Advertorial

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.