Razia di Koto VII, Tim Pekat Sijunjung Amankan 300 Liter Tuak

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2006, Sabtu (3/2/2018) malam, Tim Gabungan Pekat Sijunjung merazia warung-warung minuman yang diduga penyedia minuman keras (Miras).

Tim Gabungan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Kabupaten Sijunjung, Masharyanto dan Suarman Kabid Penegakan Perda selaku ketua tim.

OTW 2

Tim Pekat tersebut melakukan razia ke sejumlah warung diduga penyedia Miras di Kecamtan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Tak kurang dari 6 litter miras jenis Tuak berhasil diamankan tim Pekat Satpol PP & Damkar Sijunjung itu yang berada di empat lokasi berbeda di dalam kecamatan tersebut.

Tuak sebanyak 300 liter itu ditemukan berada dalam enam ember dan lima jeregen. Sementara para pemiliknya juga di proses oleh PPNS Penegak Perda Kabupaten Sijunjung.

Dihadapan ke-25 tim Pekat Satpol PP & Damkar Sijunjung, para penyedia Miras jenis tuak itu berjanji tidak akan menjual Miras lagi. “Kita akan selalu melakukan razia terhadap Pekat dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi pekat,” kata Kadis Satpol PP & Damkar Sijunjung, Masharyanto diamini Kabid Penegak Perda, Suarman kepada Jurnal Sumbar, Minggu (4/2/2018). Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.