Polsek Sumpurkudus Sikat Satu Galon Tuak dari Penjual Miras

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tak ingin adanya penyakit masyarakat (Pekat), jajaran Polsek Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Senin (30/4/2018) melakukan razia di sejumlah warung penjual minuman keras (Miras).

Alhasil, dari razia pemberantasan Pekat jelang Ramadhan itu, Polsek Sumpurkudus yang dimpimpin Kapolsek Iptu Polisi Mulyadi, SH, Senin (30/4/2018) sore berhasil menyita Miras jenis tuak dari pemilik warung di Jorong Koto Tangah Nagari Silantai.

Dalam razia itu Kapolsel Sumpurkudus Iptu Mulyadi, SH bersama dengan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan anggota Penjagaan Polsek Sumpurkudus. Dari razia itu polisi berhasil melakukan penyitaan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak satu galon yang berisi sekitar 25 liter di warung milik Syafriyanto, 30 tahun warga Jorong Koto Tangah Nagari Silantai.

Epi

Usai menyita Miras tetsebut, kemudian Kapolsek Sumpurkudus pun memberikan arahan dan masukan tentang akibat serta dampak bagi diri sendiri dan masyarakat akibat mengkomsumsi dan menjual Miras jenis tuak.

Bahkan pelaku sempat merasa menyesal akibat telah menjual Miras. Tak hanya itu, pedagang tersebut juga membuat surat pernyataan tidak akan menjual Miras jenis tuak lagi tanpa izin.

“Saat ini barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Sumpurkudus dan selama razia berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ucap Kapolsek Sumpurkudus, Mulyadi yang juga mantan Reskrim ditakuti para penjahat itu pada awak media melalui WhatsAppnya Senin (30/4/2018). Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.