Sekda Pessel: THR Honorer Daerah Masih Tunggu Dasar Hukum dari Kemenpan-RB

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Hingga saat ini belum ada kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak dan honorer lepas di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Erizon, mengungkapkan, sampai saat ini belum ada dasar hukum terkait THR untuk pegawai kontrak dan honorer lepas.

Kendati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta daerah untuk membayarkan. Walau demikian, tetap ada dasar hukumnya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Karena kita hanya mengacu pada aturan dari Kemenpan-RB. Tapi acuannya belum ada. Kalau pihak Kemenkeu nyuruh bayar, itu kan sah-sah saja,” ungkap Sekda di Painan, Kamis (31/5/2018).

Epi

Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), harus sudah dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2018.

Sebab, pemerintah pusat telah mengalokasikan dananya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 ini.

Sementara untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, lanjut Sekda, bakal dibayarkan pada tanggal 4 Juni 2018.

Sedangkan untuk tenaga kontrak dan honor harian lepas, menjadi tanggung jawab daerah. “Nah, persoalannya ada di situ. Bahkan, Menpan-RB juga masih melarang,” terang Sekda. (Rega Desfinal).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.