JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Tim Opsnal Polres Pesisir Selatan menciduk seorang oknum walinagari berinisial S di kecamatan Bayang. Oknum walinagari yang juga seorang datuak itu ditangkap karena main judi song.
Usai berhasil melarikan diri saat pengerebekan permainan judi song, Senin (28/5/2018) yang lalu di sebuah kedai di kampung Api-api, Kenagarian Api-api, Kecamatan Bayang, S (55 tahun) berhasil diciduk tim Opsnal Polres Pessel, Kamis (7/6/2018) pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi song di sebuah kadai di kenagarian Api-api. Saat pengrebekan tersebut, sang oknum walinagari tersebut berhasil kabur.
Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Nofrizal Can, SH membenarkan penangkapan oknum walinagari bernisial “S” di salah Kecamatan Bayang, Kamis (7/6/2018 ) pukul 13.00 Wib oleh Tim Opsnal Polres Pessel .
“Oknum walinagari S sebelumnya masuk DPO tim Opsnal Polres Pessel,” tegas Nofrizal Can.

Kasat menegaskan, oknum walinagari diciduk di rumahnya di kampung Asam Kamba, Kecamatan Bayang setelah buron selama 1 minggu.
“Ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan, yang telah melakukan pengintaian terhadap S,” tukuk Kasat Reskrim sembari menyebutkan akan kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Barang bukti berupa uang yang diduga untuk taruhan, kartu domino penganti uang yang mana 1 batu domino seharga 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai taruhannya.
Seluruh penjudi diamankan berikut barang bukti uang Rp500.000 ribu untuk pengusutan lebih lanjut.
“4 orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Pessel guna penyidikan lebih lanjut,” akhirnya. (Rega Desfinal)