Jadi Timses Capres, Kepala Daerah Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

498

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat diwawancarai para wartawan. Salah satu isu yang ditanyakan kepada mantan Sekjen PDIP itu adalah soal kepala daerah yang jadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah, boleh saja jadi anggota atau bagian dari tim sukses pasangan capres dan cawapres. Tapi yang paling penting, jangan gunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Tjahjo juga mengingat, aturan tetap mesti ditaati. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang jadi timses capres harus cuti ketika hendak berkampanye.

“Saya kira pandai-pandailah menempatkan posisinya pada saat dia kampanye, ya mengajukan cuti. Sekarang saja kalau pilkada, cuti. Seorang gubernur kalau mau mendukung calon partainya dia cuti. Kalau kampanye saya kira cuti,” kata Tjahjo di komplek Istana Negara, Selasa (7/8)

Kepala daerah atau wakil kepala daerah kata Tjahjo adalah jabatan politis. Berbeda dengan jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda yang masuk rumpun Aparatur Sipil Negara, dimana menurut aturan perundang-undangan harus netral. Jadi, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa menjadi bagian dari timses capres. Bahkan bisa ikut berkampanye.

“Kalau ASN netral, tapi kan gubernur itu kepala daerah, mayoritas pasti simpatisan atau anggota partai atau didukung oleh partai,” katanya.

Mantan Ketua Timses pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di pemilihan presiden 2014 itu juga menjelaskan, kenapa kepala daerah harus ajukan cuti ketika ia hendak berkampanye di pilpres. Ini untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dan, itu yang ingatkan Tjahjo. Kepala daerah yang jadi timses capres jangan sekali-kali gunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.

“Jangan menggunakan fasilitas Negara, fasilitas pemda untuk kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya.

Prinsipnya, kata dia, kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi bagian dari timses capres. Bahkan boleh masuk dalam struktur tim sukses secara resmi, tak hanya tim hore saja. Hanya saja, yang paling penting, tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah tak terbengkalai. Dan lebih penting lagi, taat aturan.

“Saya kira enggak ada masalah (masuk struktur timses capres). Menurut saya enggak ada masalah,” katanya.

Puspen Kemendagri
www.kemendagri.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here