Selewengkan Retribusi Rp200 Juta, Kepala Labkesda Sijunjung Ditahan Jaksa

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah sempat diperiksa selama tiga jam, akhirnya Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sijunjung, Supriadi itu ditahan dan dijebloskan “hotel prodeo”. Tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera pada Senin (20/8/2018) atas dugaan penyelewengan keuangan retribusi daerah tahun 2014 -2017, senilai Rp200 juta.

Penahanan tersebut berlangsung tertib sekitar pukul 12.00 WIB, dibawah koordinasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, M Rizal Sumadiputra. Setelah sebelumnya di hari itu Ia dipanggil sebagai tersangka, sekira pukul 10.00 WIB, diperiksa persisnya di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Willy Amson, selanjutnya tersangka dengan mengenakan rompi orange digelandang masuk mobil tahanan milik kejaksaan negeri, menuju Lembaga Permasyarakatan II B Muaro Sijunjung.

Dalam menghadapi kenyataan pahit itu Supriadi turut didampingi dua pejabat utusan Bagian Hukum Pemkab Sijunjung, dan Pengacara, Martalena,SH. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat Hukum, Martalena, kali ini ditolak pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, M Rizal Sumadiputra, kepada wartawan menuturkan, proses penahanan atas Supriadi terpaksa dilakukan demi kepentingan hukum. Termasuk diantaranya antisipasi bila sewaktu-waktu tersangka kabur, maupun menzaburkan/ menghilangkan barang bukti.

OTW 2

“Dalam perkara ini, kita lakukan penahanan atas tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, diseuaikan dengan keadaan,” ujar M Rizal.

Kasi Pidsus, Willy Amson, mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, terkuak, tersangka dalam operandinya diduga sengaja menempatkan tenaga sukarela sebagai resepsionis (kasir) pada kantor UPTD Labkesda, Dinas Kesehatan Sijunjung. Uang retribusi yang terkumpul sebahagiannya oleh kasir disetorkan ke Supriadi, sebahagian lagi dimasukkan ke negara.

Itupun tindakan curang Supriadi ditenggarai sudah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2014 lalu, dan atas perbuatannya Negara secara materi dirugikan mencapai lebih Rp200 juta.

“Angka pastinya masih menunggu laporan penghitungan dari BPKP,” imbuh Willy.

Sebelum akhirnya ditahan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Sijunjung sebanyak dua kali dengan kapasitas sebagai saksi. Berikut 12 orang saksi dilingkungan Labkesda, dan Dinas Kesehatan Sijunjung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriadi dapat dijerat pasal 2  jo  pasal 3  jo pasal 18  Undang-Undang  nomor  31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Anton/Rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.