JURNAL SUMBAR | Pasaman – Luar biasa. Usai membekuk tiga tersangka spesialis pencurian kenderaan bermotor. Kini Jajaran Satreskrim Polres Pasaman, Polda Sumatera Barat, kembali berhasil menggulung satu tersangka pelaku Curanmor. Sedangkan tiga tersangka lagi kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Pasaman.
“Alhamdulillah, 1 dari 4 orang pelaku Curanmor yang kita buru, barusan sekitar pukul 21.05 WIB (Senin,17/9/2018-red) berhasil kita ringkus. Belum tiga puluh menit ini kita sudah meringkus tersangka berinitial Ar,21 tahun tersebut di Panti,” ucap Kapolres Pasaman melalui Kasat Reskrim Pasaman, AKP Lazuardi,S.Sos pada awak media, Senin (17/9/2018) malam.
Tersangka Ar merupakan warga Mandaliang beralamat di Panti. Tersangka ditangkap berkat hasil pengembangan keterangan pelaku yang ditangkap sebelumnya. Sedangkan tiga pelaku lainnya kini masih buron dan masuk DPO.
“Saat ini pelaku Curanmor yang sudah ketangkap seluruhnya sudah empat tersangka dan tiga tersangka lagi masuk DPO. Kami berharap pada tersangka yang DPO untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Sampai ke lobang semut pun akan kami cari,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya dan mantan Kapolsek Kamang Baru, Polres Sijunjung yang ditakuti para penjahat itu.
Hingga kini polisi sudah mengaman sembilan unit kenderaan sebagai barang bukti (BB) dari hasil Curanmor dilakukan para tersangka.
Bahkan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasaman dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Lazuardi,S.Sos itu juga telah berhasil meringkus tiga pelaku Curanmor dan satu tersangka terpaksa didoor alias ditembak lantaran melarikan diri saat dikejar polisi.
Ketiga pelaku yang dilumpuhkan pakai timah panas itu setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi yang lari ke Payakumbuh. “Mereka kita tangkap tadi siang di Payakumbuh setelah ada hasil pengembangan terhadap kasus Curanmor di Pasaman,” kata Kapolres Pasaman melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi,S.Sos kepada awak media, Senin (17/9/2018).
“Tersangka terpksa dilumpuhkan kerena melarikan diri saat mau ditangkap,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Dharmasraya dan mantan Kapolsek Kamang Baru Sijunjung yang ditakuti para penjahat itu.
Kasus Curanmor itu terjadi pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 13.40 WIB sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/21/IX/ 2018/Sek-Bonjol, yang terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jorong Kampung Alai, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya berinitial Af, 19 tahun, WW 20 tahun dan Ro,21 warga Pasar Panti Kabupaten Pasaman. “Artinya hingga kini sudah empat tersangka yang sudah kita ringkus dan tiga tersangka lagi masuk DPO,” tambah AKP Lazuardi. Saptarius