Setelah di Lengayang, Satpol PP Pessel Kembali Temukan Kayu Ilegal di Lunang

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Selang waktu yang singkat usai mengamankan kurang lebih 56 Batang kayu di kecamatan Lengayang, hari Jumat (14/12/2018) kemaren, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel kembali mengamankan kurang lebih 33 batang gelondongan (balok) kayu di Nagari Lunang Utara, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Keresahan warga di daerah akibat dampak dari ilegal logging membuat lokasi di Nagari Lunang Utara, Kecamatan Lunang membuat banjir di sejumlah wilayah di daerah tersebut. Hingga sampai ini banjir masih merendam beberapa rumah didaerah tersebut. Dan, membuat orang nomor satu di Kabupaten Pessel Merasa Geram.

Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truck pengangkut kayu gelondongan sedang rusak dan berada di tepi jalan, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni langsung turun ke lokasi, bersama Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal, dan 33 orang anggota.

Walinagari Lunang Utara Etriadi menuturkan, selain cuaca, faktor lain menyebabkan banjir karena adanya perambahan hutan. Terkait asal usul kayu berasal dari Nagari Lunang Utara, ada sedikitnya 125 persil sertifikat masyarakat memiliki lahan. Namun, orang pemilik lahan itu tidak berasal dari sini.

“Tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi dengan pihak walinagari sampai saat ini. Dan, masyarakat cukup resah,” katanya.

Epi

Karya, salah seorang penggurus Koperasi KSU. Wahana Lestari berkantor Pondok Parian Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, mengatakan bahwa kayu gelondongan tersebut ditebang di kawasan hutan pribadi, dan bukan hutan lindung. Dan, rencana kayu ini akan dibawa ke Palembang.

Kayu berjenis Meranti 15 batang (9,18 M3), Rimba Campuran 18 batang ( 16,17 M3) total 33 batang.

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Dailipal, gara – gara perambahan hutan terjadi diwilayahnya membuat banjir, sekarang Satpol PP dan Damkar Pessel kembali mengamankan 33 batang golondongan kayu. Pemerintah Kabupaten Pessel akan komit dan tegas dalam pemberantasan ilegal logging di wilayahnya.

“Tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku perambahan hutan, siapun kita akan tindak sesuai aturan,” tegas Hendrajoni.

Dan barang kayu ini akan Ia amankan di Kantor Bupati Pessel, untuk kemudian diserahkan ke Pihak penegak hukum di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui dimana lokasi perambahan hutan akan dilakukan cek tunggul.

Untuk itu Hendrajoni mengajak masyarakat ikut bersama – sama memberikan informasi tentang adanya perambahan hutan di wilayahnya, karena jika dibiarkan aksi perambahan hutan berdampak besar terhadap lingkungan, seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.