“Pelanggaran Netralitas ASN” oleh Kakan Kemenag Pessel Diteruskan ke Komisi ASN

0 1

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN). Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor Plt Kakan Kemenag Pessel, Drs. Firdaus sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Demikian disampaikan Erman Wadison, Ketua Bawaslu kepada awak media di Painan, Jumat (18/1-2019).

“Pada Jumat 28 Desember 2018 lalu, salah satu masyarakat atas nama Nurdin, melapor ke pihak kami adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan pejabat Kemenag Pessel, dengan nomor tanda terima: 02/LP.Berkas/PL/Kab/03.15/XII/2018,” kata Erman Wadison.

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian awal Bawaslu terhadap laporan tersebut, maka pihaknya mengambil kesimpulan bahwa laporan itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Laporan tersebut telah kami registrasi pada 31 Desember 2018 dengan nomor: 01/LP/PL/Kab/03.15/XII/2018,” jelasnya.

Erman menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi dengan cara meminta sejumlah keterangan kepada pelapor, saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami juga telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap terlapor pejabat Kemenag Pessel pada Senin, tanggal 7 Januari lalu,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 283 menjelaskan, bahwa aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, angggota keluarga, dan masyarakat.

Ketua Bawaslu Pessel menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan pada tangggal 18 Januari 2019 telah diumumkan Laporan Pelapor Nurdin dan Terlapor Plt Kemenag Pessel, Drs. Firdaus dengan status terlapor telah diteruskan/direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.