Polres Dharmasraya Bekuk Resedivis Curanmor dan Pengedar Narkoba Antar Propinsi

Jurnal Sumbar

Jurnal Sumbar | Dharmasraya – Jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, dibawa komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, berhasil membekuk resedivis spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) antar propinsi. Selain itu, Polres Dharmasraya diawal tahun 2019 ini, juga berhasil meringkus pelaku pemakai dan pengedar narkotika diwilayah hukum polres setempat.

Keberhasilan meringkus para penjahat Curanmor dan pengedar narkoba itu atas upaya jajaran Satuan Reskim dan jajaran Satuan ResNarkoba Polres Dharmasraya dalam mengungkap kejahatan diwilayah hukum Polres Dharmasraya.

Terungkap dan tertangkapnya para pelaku pengedar narkoba dan pelaku Curanmor itu disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, dalam Press Conferencenya di rungan aula pertemuan Mapolres Dharmasraya pada Sabtu (12/1/2019).

Menurut mantan Kapolres Sijunjung yang dikenal dengan program Tali Asih itu, mengatakan, personilnya telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor.

“Hasil penyilidikan, anggota kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang bernama Sandi Prasagi pangilan Tiger umur 24 tahun dan Miskur panggilan Ijo umur 30 tahun. Satu orang dari pelaku adalah sepesialis pencurian sepeda motor ini adalah resedivis yang keluar masuk tahan dalam kasus yang sama,” ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir.

Disebut kapolres, dari pengakuan pelaku sepesialis pencurian sepada motor itu, ia melakukan Curanmor sudah 42 kali. Aksi kejahatanya mulai dari daerah Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Kotobaru dan Kecamatan Sitiung.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Pelaku ini mencuri kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek. Selain tersangka, kita juga sudah mengamankan barang bukti (BB). Atas perbuatan kedua pelaku, mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara,”jelas kapolres.

“Berapa hari lalu, personil kita, Satres Polsek Sungai Rumbai juga berhasil meringkus dua tersangka pelaku pengedar barang haram narkotika. Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat,”terang kapolres.

Mendapat informasi dari masyarakat, seketika anggota satuan Reskim Polsek Sungai Rumbai yang di pimpin lansung Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Rusmasdi, lansung menuju ke tempat kejadian untuk melakukan penyilidikan.

“Setelah melakukan peyilidikan dan pengintaian, anggota kami lalu mengamakan dua orang laki laki dewasa tersebut yang berinisial, AR umur 40, alamat Jorong Mayang Taurai, Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Kotobesar dan satu orang lagi inisial AI umur 22 tahun alamat Jorong Ranah Jaya Kenagarian Kotogadang juga beralamat di Kecamatan Kotobesar Kabupaten Dharmasraya,’tambah mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

Dijelaskan kapolres, dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 6 bungkus kecil diduga sabu sabu, satu buah potongan pipet diduga berisikan sabu, tiga buah pipet yang digunakan sebagai alat penghisap sabu, dan empat buah mencis korek api.

Selain itu, dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo, satu buah kaca pirek, satu buah sendok terbuat dari pipet, dua buah gunting, satu set kunci leter T.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan. Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 114 , Jo 112 jo 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keberhasilan anggota kami berkat kerja Polri dengan masyarakat,”papar putra asli Kota Padang rang sumando Painan itu.(eko/saptarius)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.