Dua Hari Operasi Pekat, Polres Pessel Jaring Tiga Kelompok Tersangka Judi

1178

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Dua hari berjalan Operasi Pekat (penyakit masyarakat ), Tim Opsnal Polres Pesisir Selatan jaring tiga kelompok judi di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, Rabu 05 Februari 2019

Walau pun sudah sering dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi, namun saat dilakukan pengintaian masih saja didapati pelaku judi yang mengunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Elisabeth Dewi Rustika, SH, SIK melalui KBO Reskrim Ipda Gusmanto, M, SH, M.Si menjelaskan, hari pertama digelar operasi pekat tanggal 3 Februari 2019 oleh Polres Pesisir Selatan sudah membuahkan  satu penangkapan terhadap judi togel pada hari Senin 04 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di warung milik Supriadi di Kampung Koto Pulai Simpang Lubuk Buaya, nagari Air Haji, Kec. Linggo Sari Baganti.

Dimana yang menjadi barang bukti saat penangkapat tersebut berupa uang tunai pasangan Judi Togel sebanyak Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), 2 ( Dua ) buah buku tafsir mimpi untuk melihat angka mimpi, 1 (satu) lembar catatan rekap angka togel.

Selanjutnya pada hari kedua operasi pekat berjalan Tim Opsnal Polres Pessel kembali jaring pelaku judi Koa yang mengunakan uang sebagai taruhannya. Pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di warung milik Paul di Jalan Kandih Api Api, Ken. Api Api, Kec. Bayang, Kab. Pessel diamankan pelaku judi Koa di dua lokasi dimana dengan tersangka berinisial “H” warga Karang Pauh Kenagarian Gurun Panjang Kec.Bayang, “N” Warga Api Api, Ken. Api Api, Kec. Bayang, Kab. Pessel,
“E” Kapuh, Kec. Koto XI Tarusan, Kab. Pessel dimana dari pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai untuk taruhan judi sebanyak Rp325.000,- (tiga ratus dua lima ribu rupiah) dan Kertas Ceki warna kuning sebanyak 105 lembar.

Di lokasi yang berberbeda tim opsnal kembali menangkap 2 tersangka berinisial “A” warga Tanah Kareh, Ken. Pasar Baru, Kec. Bayang, Kab. Pessel. “M” Gurun Panjang, Ken. Tanah Kareh, Kec. Bayang, Kab. Pessel. Di sini juga diamankan barang bukti berupa uang tunai untuk taruhan judi sebanyak Rp. 395.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan Kertas Ceki warna kuning sebanyak 137 Lembar.

Kasat Reskrim AKP Elizabet melalui KBO Ipda Gusmanto menyampaikan bahwa terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here