Objek Wisata Swarnadwipa Resmi Jadi Wajib Pajak Pesisir Selatan

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Semangat baru bagi pariwisata dan pendapatan daerah tahun 2019, serta ekonomi masyarakat berada di kawasan wisata Swarnadwipa. Pasalnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2018 tentang penetapan tapal batas, bahwa lokasi Swarnadwipa tersebut menjadi wajib pajak Pemkab Pessel.

Berdasarkan Keputusan Kemendagri ini, lokasi wisata Swarnadwipa seluas kurang lebih 1,1 hektar hingga 2 kilo keatas secara hukum dan administrasi kepajakan masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Pessel, Dasrianto Putra, MSi mengatakan, berdasarkan surat keputusan dari Kemendagri No 30 Tahun 2018 tentang tapal batas wilayah Pessel – Padang, bahwa keberadaan obyek wisata swarnadwipa resmi menjadi bagian dari Pemkab Pessel, secara otomatis wajib pajak pun menjadi hak Pemkab Pessel.

” Ini adalah potensi baru yang nantinya akan di kelola, agar memberi dampak bagi pencapaian pendapatan pajak tahun 2019,” kata Dasrianto.

Dasrianto menuturkan, ini semangat menggali potensi baru bagi objek wisata di Pessel, dan sudah enam bulan belakang ini pihak penggelola Swarnadwipa telah membayar wajib pajak ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pessel. Dan, 10 % dari penerimaan tersebut harus distor ke Pemkab Pessel.

Dan, sudah lima kali wajib pajak telah stor ke Pemkab Pessel, ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Pessel.

Untuk itu Dasrianto berharap dukungan dari OPD terkait lainya agar bersama – sama ikut berkontribusi dalam pendapatan pajak dari OPD terkait didalamnya. Ia juga mengajak para pelaku usaha pariwisata, pemilik permainan untuk menggurus izin sesuai dengan jenisnya.

“Objek wisata Swarnadwipa masuk objek pajak Pemkab Pessel,” akhirnya.(Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.