JURNAL SUMBAR | Payakumbuh – Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu, Jumat (8/2/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Informasi diperoleh, ketiga pelaku tersebut yakni, seorang oknum PNS di lingkungan pemerintahan Kota Payakumbuh berinisial GR (33), warga Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Selanjutnya, RPP (45) dan RA (21) keduanya warga kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Zulhendri didampingi Kasubag Humas Polres Payakumbuh, Iptu Hendri Has menyebutkan, penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat bahwa tersangka GR baru saja membeli narkoba jenis Sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, GR yang baru saja membeli narkoba jenis Sabu mengunakan sepeda motor langsung diamankan di depan rumahnya,” ujar Iptu Zulhendri, Sabtu (9/2/2019) siang.
Dari tangan pelaku GR, polisi mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0.14 gram, 2 buah bong lengkap dengan peralatannya, serta 1 unit hp Merek Iphone warna hitam.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan tersangka GR, dirinya baru saja membeli narkoba kepada RPP, satresnarkoba Payakumbuh langsung melakukan pengintaian dengan membawa tersangka GR kerumahnya, di kelurahan Parit Rantang.
“Disaksikan ketua RT dan ketua LPM dilakukan penggeledahan badan dirumah tersangka bersama tersangka lainnya RA,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangak
ditemukan sebanyak 6 paket sabu didalam kantong celana RPP dan satu paket ditemukan tersimpan didalam HP merk samsung warna putih hitam milik tersangka RA dengan berat keseluruhan 1.54 gram, 2 bh timbangan digital merk HWH warna hitam, uang tunai Rp 2.800.000, 1 pak plastik warna bening pembungkus sabu serta HP merk nokia merk putih hitam.
“Untuk pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Zulhendri. (Ridho)