Libatkan 348 Masyarakat, KPU Pessel Mulai Lipat dan Sortir Surat Suara

841

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memulai pelipatan dan penyortiran surat suara pemilu, dengan melibatkan 348 tenaga masyarakat, Senin (04/03/2019)

“Sesuai jadwal pelipatan hari tadi, kami bekerjasama dengan melibatkan sebanyak 348 tenaga masyarakat. Karena sesuai kebutuhan jumlah surat suara kita terhitung banyak,” kata Epaldi Bahar.

Ia menjelaskan, untuk pelipatan surat suara di Kabupaten Pesisir Selatan dipusatkan di GOR Zeini Zein Painan, dengan melipat dan menyortir sebanyak ribuan surat suara dalam 2.875 unit box penyimpanan.

“Terbagi untuk Pilpres sebanyak 169 boks, DPD RI sebanyak 676 boks , DPR RI 676 boks, DPRD provinsi 676 boks dan DPRD kabupaten sebanyak 678 boks. Jumlah untuk satu boks Pilpres, sebanyak 2.000 surat suara dan lainnya 500 surat suara,” sebutnya

“Alhamdulillah, untuk hari pertama ini, kondisinya tertib dan aman,” terangnya.

Menurutnya, untuk pelipatan dan penyortiran surat suara Pesisir Selatan sendiri, pihaknya menargetkan sampai enam hari ke depan, sesuai tahapan dan kecepatan dalam pelipatan surat suara yang dilakukan.

“Target kami Jumat dan Sabtu depan sudah selesai, tapi karena pelipatan tergantung kecepatan, kita lihat nanti hasilnya,” terangnya.

Selain itu, sebelum dimulai, kepada tenaga pelipat juga akan disampaikan tata tertib yang harus dipatuhi, dan tata cara pelipatan sebagai pedoman bekerja.

“Termasuk kriteria surat suara yang masuk kategori rusak, sehingga tidak perlu dilipat. Kalau pun terlipat harus dipisahkan tempatnya,” ucap Epaldi Bahar.

Sebelum nya pada Rakor KPU Pessel menargetkan pelipatan surat suara tersebut selesai 6 hari kerja.

“Dengan tenaga pelipat sebanyak 348 orang/hari. Masing-masing diberikan 1 dus berisi 500 lembar. Dari hasil simulasi kami (KPU Pessel), untuk pelipatan 1 dus minimal memakan waktu 5 jam,” terang Epaldi Bahar.

Sebelumnya, sebanyak 1.700.411 lembar surat suara pemilu, tiba di Pessel.

Terdiri dari surat suara pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, dan Surat Suara Ulang (Cadangan).

Dengan rincian: Presiden/Wakil Presiden sebanyak 337.886 lembar,  DPR Dapil Sumbar 1 (satu) 337.886, DPRD Provinsi Dapil Sumbar 8 (delapan)  338.886 lembar.

DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dapil 1 (satu) 57.692 lembar, Dapil 2  (dua) 73.348, Dapil 3 (tiga) 81.464 , Dapil 4 (empat) 56.004 dan  Dapil 5  (lima) 74.379 lembar surat suara.

Kemudian, DPD RI sebanyak 337.886 lembar, dan Surat Suara Ulang (Cadangan) 1.000 lembar per Dapil 1-5 (total 5.000 lembar). (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here