Dikatakan Salah Input, Miko Kamal: Mahkamah Harus Mendalami Dana Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin

1163

JURNAL SUMBAR | Padang – Menjawab dalil Prabowo-Sandi yang disampaikan pada persidangan tanggal 14 Juni 2019 tentang dugaan ketidakjujuran Jokowi dalam melaporkan dana kampaye, tim hukum Jokowi-Ma’ruf mengatakan bahwa itu hanyalah salah input seperti diberitakan CNNIndonesia (https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190618144538-32-404269/sumbangan-jokowi-rp195-m-tim-hukum-sebut-salah-input-data).

Mencermati hal tersebut, Miko Kamal, SH., LL.M., PhD, Legal Governance Specialist, yang juga Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang mengatakan, jawaban salah input harus didalami Mahkamah. “Harus didalami sedalam-dalamnya,” tegasnya melalui rilis yang diterima redaksi Jurnalsumbar.com, Rabu (19/6-2019).

Menurut Miko Kamal, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) harus mendalami sedalam-dalamnya Jawaban tim hukum Jokowi-Ma’ruf tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan yang terkait di persidangan untuk diperiksa di bawah sumpah, antara lain akuntan publik Anton Silalahi yang memeriksa laporan dana kampanye Jokowi-Ma’ruf, dan para penyumbang lainnya yaitu perkumpulan Golfer TBIG yang disebut dalam naskah Permohonan Pemohon.

Ditambahkannya, Mahkamah juga seharusnya meminta keterangan dan/atau melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan sumber sebenarnya dari sumbangan dana kampanye tersebut. Sebab, sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 19.5 M mustahil dilakukan tanpa melibatkan lembaga keuangan dan/atau perbankan. Dengan membuka data yang dimiliki oleh PPATK, semuanya akan menjadi transparan dan/atau tidak ada yang ditutup-tutupi.

Mendalami isu ketidakjujuran sumbangan dana kampanye yang disampaikan oleh Prabowo-Sandi (Pemohon) lanjut Miko Kamal, itu merupakan perintah konstitusi yang termaktub di dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. “Perintah konstitusi ini kemudian diadopsi di dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017, dengan menjadikan “Jujur” sebagai salah satu asas pelaksanaan pemilu, yaitu 1) jujur penyelenggara; dan 2) jujur peserta,” jelasnya.

“Dengan memeriksa secara sungguh-sungguh soal dalil dugaan ketidakjujuran sumbangan dana kampanye yang disampaikan Pemohon, berarti Mahkamah sedang memastikan kepada rakyat Indonesia bahwa lembaga itu benar-benar mengedepankan keadilan substantif dari pada keadilan prosedural sebagai the guardian of the constitution dan sekaligus the guardian of kedaulatan rakyat,” tegas Miko Kamal.

“Mudah-mudahan Mahkamah dapat memenuhi harapan besar rakyat Indonesia atas pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang pada akhirnya terpilih presiden yang mendapatkan legitimasi publik,” harapnya. “Bukan presiden yang SALAH PILIH yang berasal dari proses yang SALAH INPUT,” tegasnya menutup tanggapannya. Enye

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here