JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Yuswir Arifin, Rabu (24/7/2019) membuka secara reami Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan. Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung dihadiri semua objek Pemeriksaan Inspektorat Daerah dan Sampel BPK RI.
Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin dalam sambutannya menyebutkan, hakekat kegiatan rapat pemutakhiran data pada intinya, yakni suatu upaya untuk mengetahui sampai sejauh-mana langkah-langkah yang telah diambil oleh pimpinan perangkat daerah sesuai saran atas temuan hasil pemeriksaan inspektorat daerah.
“Terutama terhadap temuan yang mengandung indikasi kerugian dan atau kewajiban setor kepada negara/daerah. Dalam hal ini, kemampuan menarik kembali uang negara/daerah merupakan salah satu upaya dalam menjawab tingginya tuntutan masyarakat di era reformasi saat ini untuk segera mewujudkan good governance dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegas bupati.
Dijelaskan bupati, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil prmbinaan dan pengawasan. Selanjutnya terhadap perangkat daerah yang tidak melaksanakan tindak lanjut pemeriksaan, dapat diberikan sanksi sesuai dengan pasal 27 ayat (4), (5) dan (6) yaitu :
Ayat (4) : Tindak Lanjut Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Ayat (2), Dan Ayat (3), Untuk Hasil Pembinaan Dan Pcngawasan Yang Terkait Dengan Tuntutan Pcrbendaharaan Dan/Atau Tuntutan Ganti Rugi Wajib Dilakukan Proses Tuntutan Perbcndaharaan Dan/ Atau Tuntutan Ganti Rugi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Ayat(5) : Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dcngan tuntutan perbcndaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.:
Ayat(6) : selama masa tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), hasil pembinaan dan pengawasan tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya beberapa hal yang perlu menjadi perhatian saudara didalam pelaksanaan APBD dan program kegiatan selanjutnya pada masing-masing AKPD antara lain, Tingkatkan effisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan anggaran di masing-masing unit kerja, Tingkatkan Pengawasan Sistem Pengawasan Internal Masing-Masing Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Guna Menghindari Terjadinya Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana APBD, Tingkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama bagi personil yang tersangkut dalam pelaksanaan apbd, Agar sesegeranya menyelesaikan sisa temuan yang masih berada pada masing-masing perangkat daerah saudara, Kepada personil Inspektorat Daerah agar secara terus menerus meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengawasan, sehingga terjadinya penyimpangan dapat diatasi secara dini, tambah Yuswir Arifin.
Inspektur Daerah Kabupaten Sijunjung Welfiadril, S.Sos, M.Pd menyebutkan, temuan Inspektorat disebabkan beberapa faktor, antara lain, Masih lemahnya pelaksanaan pengawasan melekat oleh masing-masing pimpinan OPD terhadap bawahannya.
“Masih kurangnya pembinaan oleh pimpinan perangkat daerah terhadap stafnya, terutama bagi yang mengelola kegiatan dan keuangan, Masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi personil yang ditunjuk sebagai PPTK dan pengelola keuangan, Masih ada kecendrungan, bahwa dana APBD yang dituangkan kedalam DPA masing-masing OPD untuk dihabiskan,” terang Inspektur Daerah. andri
editor; saptarius