JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Limapuluh Kota untuk mengungkap siapa pemilik ganja kering siap edar seberat 127,8 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Jorong Buluah Kasok, Nagari Sailamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, pada hari Rabu 10 Juli 2019 lalu.
Hanya dalam tempo 19 hari setelah barang haram asal Aceh itu berhasil ditemukan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap tersangka HF (36 tahun) Warga Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pemilik ganja kering siap edar tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka HF dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Hendri Has didampingi KBO, Satresnarkoba, Ipda. Mayuherman dan Kanit 1, Bripka. Marsada. M, dibantu anggota Polda Sumatera Barat dan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, Jumat (19/7) sekitar pukul 16.00 Wib di Korong Padang Sano, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, di rumah calon istri tersangka.
Karena tidak melakukan perlawanan, bapak dua orang anak itu dengan mudah diamankan.
” Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pasca ditemukannya sekitar 127,8 kilogram narkoba jenis ganja kering di sebuah rumah kosong di Jorong Buluah Kasok, anggota Resnarkoba Polres Limapuluh Kota dibantu Tim Polda Sumbar berhasil membekuk salah seorang tersangka yang diduga terkait dengan barang haram asal Aceh itu,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis, didampingi Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Inf. Solikhin dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Has, Kasubag Humas, AKP. Yuhelman, Hadir juga, Wakapolres, Kompol. Abdul Syukur Felani,Kabagops. Kompol. Efrizal, saat menggelar Press Release dalam rangka operasi Antik Singgalang 2019, Rabu (24/7).
AKBP Haris Hadis juga menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan juga berkat informasi masyarakat.
“Usai dibekuk, tersangka mengakui bahwa ia memang mengetahui dan terlibat dalam kasus narkoba puluhan kilogram itu, bahkan ia ikut bersama sejumlah tersangka lainnya (masih diburu,red) untuk menjemput dan meletakkan Narkoba itu di pondok milik warga Kubu Gadang Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat di Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, kecamatan Harau itu,” terang AKBP Haris Hadis.
Diakui AKBP Haris Hadis bahwa, tersangka HF kepada penyidik mengakui terlibat dalam penjemputan dan menyembunyikan barang haram itu di sebuah rumah kosong di Jorong Buluah Kasok, Kecamatan Harau itu,” timpal Kasat Resnarkoba Polres Iptu. Hendri Has diamini Ipda. Mayuherman dan Kanit 1 Narkoba, Bripka. Marsanda.
Amankan 1 Karung Lagi
Usai membekuk tersangka HF, satu dari empat tersangka yang diduga sebagai kawanan yang membawa ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering asal Aceh, yang kemudian disimpan di sebuah rumah kosong di Jorong Buluah Kasok, Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, kembali berhasil mengamankan 1 karung besar narkoba jenis ganja kering yang juga telah di packing dengan berat sekitar 1 kg.
Ganja kering asal Aceh itu berhasil ditemukan berkat nyanyian tersangka HF yang dibekuk di wilayah Hukum Polres Pariaman.
Kepada Polisi, tersangka HF yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota itu menyebut bahwa, selain 127,8 kilogram atau 135 ball ganja kering yang telah disita polisi di kawasan Buluah Kasok, komplotan itu masih menyimpan Narkoba lainnya di rumah kosong yang sama, namun disembunyikan di ruangan berbeda.
” Iya, setelah tersangka HF kita bekuk di wilayah hukum Polres Pariaman dengan bantuan Tim Polda Sumbar serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, kita kembali mengamankan sekitar 50 kilogram ganja kering lagi yang disembunyikan di rumah kosong yang sama namun di ruangan berbeda,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pungkas AKBP Haris Hadis, tersangja HF berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Sedangkan 3 tersangka lain yang identitasnya sudah dikehaui sedang diburu anggota Polres Limapuluh Kota. (RD)