JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sidang keempat gugatan sengketa lahan antara kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan dengan Bupati Sijunjung Cs yang digelar di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten, Sumatera Barat pada Kamis, (22/8/2019) untuk mencari win-win solution dan mediasi serta penyerahan resume.
Sidang lanjutan itu sesuai dengan Perma No 2 tahun 2016, tentang mediasi, agenda mediasi adalah penyerahan resume tentang duduk perkara kedua belah pihak sekaligus menyampaikan penawaran-penawaran untuk solusi penyelesaian permasalahan dengan cara Win-win Solution.
Namun, dalam sidang keempat pada Kamis (22/8/2019) itu, tergugat 2 Kotik Naro tidak hadir, karena berhalangan sakit yang dibuktikan surat keterangan sakit. Sedangkan tergugat 1 dihadiri lengkp oleh kuasa mereka, dan tergugat 3 Adi putra juga hadir dalam sidang itu.
“Sidang mediasi berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis (29/8/2019-red) depan dengan agenda mendengar dan menerima resume dari tergugat 2 Kotik Naro,”kata kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat dan Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sijunjung, Miswita, MR menjawab awak media, Kamis (22/8/2019).
Mediasi tertutup tersebut dipimpin hakim anggota, PN Muaro, Agus Purwanto, SH, MH sebagai mediator. Mediasi itupun berjalan lancar dan aman.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang ketiga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH didampingi hakim anggota Satrio Budiono, SH, MHum dan Agus Purwanto, SH, MH dan Panitera Muda Perdata, PN Muaro, Arkis Bairta,SH.
Usai pemeriksaan berkas-berkas perkara antar tergugat dan penggugat Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH pun menyarankan kedua pihak berperkara untuk menempuh jalan damai.
Bahkan Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH menunjuk Agus Purwanto, SH, MH sebagai mediator dalam mediasi kedua belahpihak. “Terhitung dari sekarang (Kamis, 15/8/2019-red) sidang lanjutan dilaksanakan pada 26 September 2019 mendatang dengan harapan ditemui kata kesepatakan damai dikedua belah pihak,” kata Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH.
Tapi, kata ketua hakim, jika sebelum itu telah ditemukan kata sepakat (damai) maka sidang lanjutan pun tak harus menunggu waktu yang telah ditentukan itu. “Artinya sidang bisa maju dan mundur jika sudah ada kesepakatan,” ucap hakim ketua dihadapan para tergugat dan penggugat.
Sebelum sidang ketiga itu ditutup hakim ketua, kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan pun menyerahkan surat permohonan sita jamin atas perkara No.4/Pdt.G/2019/PN.Mrj.
Surat yang diserahkan ke majelis hakim itu ditembuskan pada Gubernur Sumbar, Bupati Sijunjung, Kajari Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Kepala BPN/ATR Sijunjung, Camat Kamangbaru dan Walinagari Tanjung Kaliang. Namun hingga sidang usai majelis hakim baru sebatas menerima surat sita jamin.
Setelah sidang, lalu kedua belahpihak yang berpekara melakukan mediasi dengan mediator hakim anggota Agus Purwanto, SH, MH. Dari mediasi itu disepakati melakukan mediasi lanjutan pada Kamis (22/8/2019) mendatang. “Mediasi dilanjutkan Kamis mendatang,” ucap Didi Cahyadi Ningrat selaku kuasa hukum Sabirin kala itu.
Hal yang sama juga disampaikan Asisten 1 Setdakab Sijunjung, Yenuarita,S.SH, MHum dan Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara bernomor, No. 4/Pdt.G/2019/PN.MR, tanggal 17 Juli 2019 pada Rabu (17/7/2019) lalu tersebut, sempat menarik perhatian publik terkait soal sengketa lahan sawit Pemda seluas 500 hektar di Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Bahkan dalam menghadapi gugatan Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan itu, Bupati Sijunjung dengan kuasa hukumnya Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, MH dan Fauziah Asra Assegaff SH yang diketuai Asisten 1 Setdakab Sijunjung, Yenuarita,S.SH, MHum dan didampingi Penasehat Hukum Negara, yakni dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Fengky Andrias, SH juga menyatakan sudah siap menghadapi gugatan tergugat. saptarius