JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Sedang asik mengkonsumsi Sabu di meja makan, tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja Kering ditangkap di rumah milik mertua tersangka Inisial YHK di Jorong Kubu Rajo Nagari Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum. Tanah Datar.
Ketiga tersangka yang ditangkap sekitar pukul 2.30 WIB, Sabtu ( 16/11/19) itu adalah berinisial YHK (42 tahun), Wiraswasta, dan RA ( 31 tahun), Wiraswasta. Kedua beralamat di Jorong Kabu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Limo Kaum, dan MC ( 25 tahun) Wiraswasta, alamat Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Bersama tersangka disita pula BB ( Barang bukti) berupa ; dua paket sabu dibungkus plastik bening, satu paket Daun Ganja kering dibungkus kertas, satu unit handphone Android Samsung hitam, satu unit Handphone Android Vivo merah, satu set alat hisap atau bong, dua buah korek api, dan ung tunai Rp100.000,00 hasil penjualan sabu.
Ditangkapnya ketiga tersangka, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, S.H, didampingi Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, S.H, Sabtu ( 16/11/19) berdasarkan informasi masyarakat, YHK sering mengedarkan dan menggunakan sabu.
Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk YHK, seterusnya dua tersangka RA, dan MC diamankan pula di rumah mertua YHK.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menemukan BB sabu, ganja, dan alat penghisap bong di atas meja makan ” Ketiga tersangka, BB narkotika, dan alat penghisap bong sudah kita bawa ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut,” tekan Yadi Purnama.
Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 114(1), 112(1), 132(1), 131, 127(1) UU. No. 35 Tah7n 2019 tentang narkotika dengan ancaman maximum 20 tahun kurungan badan. habede.