JURNAL SUMBAR | Payakumbuh – Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh sepanjang 2019, terdapat dua Peraturan Daerah (Perda) yang paling banyak dilanggar. Kedua Perda itu adalah Perda Ketertiban Umum dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra mengatakan, Perda Ketertiban Umum meliputi tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib jalan, tertib kebersihan dan lingkungan, tertib identitas, gelandangan dan pengemis.
Sementara untuk ketertiban PKL diatur dalam Perda PKL terkait titik-titik yang dilarang dijadikan sebagai lokasi berjualan.
“Ada sejumlah titik yang di dalam Perda itu dilarang berjualan, seperti di trotoar kota,” Devitra, Selasa (03/12).
Ia mengatakan, untuk penindakan terhadap PKL tersebut pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap PKL dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai cukup rawan dipakai pedagang untuk menggelar dagangannya.
Diantara titik jalan yang cukup rawan itu adalah di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jendral Soedirman, Jalan Tan Malaka, Jalan Ahmat Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, dan beberapa ruas jalan lainnya.
“Tujuan Perda PKL itu adalah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Payakumbuh. Hal itu perlu diketahui oleh masyarakat untuk menghindari pelanggaran baik yang disengaja ataupun tidak disengaja,” jelasnya.
Dalam melakukan penertiban terhadap PKL, Satpol PP Kota Payakumbuh sendiri sendiri berupaya melakukannya secara manusiawi.
“Dalam artian sudah melalui proses sosialisasi, teguran, dan peringatan terlebih dahulu. Kita sering mengingatkan trotoar itu hak pejalan kaki, untuk yang memakai badan jalan sering mengakibatkan terjadi kemacetan, mari sama-sama kita patuhi Perda yang sudah dibuat oleh DPRD bersama pemko,” pungkasnya. (RD)