Ahli Waris Sah Maboet Gugat Lehar ke PN Padang, Tanah 765 Hektar Masih Dalam Sengketa

JURNAL SUMBAR | Padang – Menyikapi pemberitaan media cetak maupun media online yang memberitakan “Kisruh Tanah 765 Hektar di Koto Tangah Telah Tuntas”, Vino Oktavia, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Bakri Sikumbang Glr Rajo Intan yang mewakili ahli waris sah dari Maboet menyampaikan bahwa “pernyataan dari pihak Lehar tersebut adalah penyataan tidak benar dan pembohongan publik, serta merupakan pernyataan yang telah memutarbalikan fakta yang sebenarnya”.

Padahal fakta yang sebenarnya, sampai sekarang Lehar yang mengaku dan mengklaim secara sepihak memiliki tanah seluas 765 Hektar yang berada di 4 (empat) Kelurahan, yaitu Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sedang digugat oleh Bakri Sikumbang Glr Rajo Intan di Pengadilan Negeri Padang Klas IA dengan Register Perkara Perdata Nomor 128/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 11 Desember 2019.

Epi

Dimana gugatan tersebut diajukan oleh Bakri Sikumbang Glr Rajo Intan, karena tindakan Lehar selama ini telah menimbulkan keresahan terhadap warga masyarakat dengan secara sepihak telah mengaku sebagai kaum ahli waris Maboet, membuat dan mempergunakan ranji/silsilah atas nama kaum keturunan Maboet Suku Sikumbang dan telah pula mempergunakan Putusan Landraad No. 90 Tahun 1931 secara tanpa hak dan melawan hukum dengan tanpa seizin dan sepengetahuan dari kaum ahli waris sah dari Maboket, Suku Sikumbang.

Menurut Vino, berdasarkan fakta hukum di atas, maka pernyataan dari pihak Lehar tersebut sangat sesat dan menyesatkan, sebab sidang perkara saja masih agenda mediasi di Pengadilan Negeri Padang, “kenapa tiba-tiba dinyatakan telah tuntas, itu sangat menyesatkan publik”. Selanjutnya, Vino menghimbau seluruh warga masyarakat terutama warga masyarakat yang berada di 4 (empat) Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruhi oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan Vino juga menghimbau seluruh pihak terutama instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat luas “mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang guna memperoleh kepastian hukum tentang siapa sebenarnya ahli waris sah dari Maboet”, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Maboet dikemudian hari, selain yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, guna mencegah timbulnya kerugian bagi berbagai pihak, Vino selaku Kuasa Hukum dari Penggugat (Bakri Sikumbang Glr Rajo Intan) dalam Perkara Perdata Nomor : 128/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang sampai sekarang ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang, sekaligus menghimbau seluruh pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat luas “agar tidak melakukan tindakan/perbuatan hukum apapun” dengan pihak Lehar yang mengaku sebagai kaum ahli waris Maboet dengan Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar sampai dengan adanya kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (siaran pers)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.