JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Lima Ranperda ( Rancangan peraturan daerah ) yang diajukan Pemda Tanah Datar dibahas DPRD dalam rapat paripurn, Senin(13/1/20) di ruang DPRD Tanah Datar, Pagaruyung.
Ranperda yang dibahas itu mencakup , Penamaan Jalan, PDAM, Perusahaan Daerah Tuah Sepakat, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pada kesempatan itu, Wabup Zuldafri mengatakan, pengajuan Ranperda Penamaan Jalan dan Sarana Umum mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta lingkungan hidup untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Dikatakan, sebelumnya penamaan jalan dan sarana umum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 1990 mengenai pemberian nama jalan, gedung, dan lapangan dalam Kota Batusangkar.
Tetapi perda tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan dan kondisi terkini dimana pembangunan jalan dan fasilitas umum mengalami perkembangan cukup signifikan sampai dilakukan penyempurnaan sebagai pedoman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dalam memberikan nama jalan dan fasilitas umum lainnya.
Sedangkan, pengajuan Ranperda PDAM dan Perusda Tuah Sepakat tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Mengenai penyesuaian peraturan tersebut, tutur Zuldafri dalam upaya menyelenggarakan pemanfaatan umum, yakni, penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak sesuai kondisi karakteristik, potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik.
Untuk mengejawantakan masalah tersebut, ucap Zuldafri, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah sehingga ranperda ini perlu penyesuaian .
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra sekaligus dihadiri 29 anggota dewan, Forkopimda, Sekda Irwandi Dt Maruhun Sati, Sekretaris DPRD Elizar SH, Kepala OPD, Camat, wali nagari, dan undangan. habede