Riky Mainaldi Neri; Izin Lingkungan Wajib Dimiliki Kegiatan Swasta Maupun Pemerintah

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Dinas Perkim LH Sijunjung, Riky Mainaldi Neri,SSTP,MSi, mengatakan, bahwa Izin Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, yaitu analisa mengenai dampak lingkungan serta upaya pengelolaan lingkungan.

“Ini berlaku pada setiap orang, tidak hanya kegiatan atau usaha swasta tapi juga dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah,” ucap Kepala Dinas Perkim LH, Riky Mainaldi Neri beberapa waktu lalu.

DIkatakannya, pembangunan yang dilakukan Pemkab Sijunjung ke depan, khususnya kegiatan OPD yang terkena kewajiban Amdal maupun UKL-UPL dapat dilengkapi Izin Lingkungan, sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Setiap OPD dapat menginventarisir kegiatan-kegiatan apa saja yang memerlukan dokumen Amdal dan ijin lingkungan. Nah, untuk itulah dilaksanakan sosialisasi terkait amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,”ujarnya.


IZIN – Pelanggaran terhadap kegiatan atau usaha yang tidak memiliki izin lingkungan diatur dalam pasal 109 UU 32/2009

Dengan begitu, ketika OPD menyusun perencanaan kegiatan dapat sekaligus menganggarkan untuk kegiatan kajian lingkungan. Begitu pula dengan kegiatan swasta.

“Sebab izin lingkungan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha, termasuk di dalamnya izin usaha berupa izin operasi dan izin konstruksi,” jelasnya.

“Pelanggaran terhadap kegiatan atau usaha yang tidak memiliki izin lingkungan diatur dalam pasal 109 UU 32/2009, yaitu pidana penjara 1 sampai 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar, sedangkan bagi pejabat pemberi izin usaha atau yang menerbitkan usaha kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 1 dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp 3 milliar sesuai dengan pasal 111 ayat 2 UUPPLH,”tambah Riky.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.