JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Jelang satu Jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Rabu(29/1/20) berhasil mengungkap dua kasus narkoba di Kubu Rajo Nagari Limo Kaum, dan di Jorong Kampuang Baru Nagai Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Di Kubu Rajo Nagari Limo Kaum ditangkap tersangka HF (20 tahun) , dan HD ( 24 tahun ) dengan BB ( Barang bukti) berupa satu paket shabu terbungkus plastik bening, satu set alat isap shabu bong, satu unit Hp Android Vivo biru, satu unit HP Android Xiomi Gold.
Seterusnya, pada hari yang sama dibekuk pula tersangka RAJ ( 23 tahun) alamat Jalan Cindua Mato Jorong Kampuang Baru Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Bersama tersangka RAJ disita BB satu paket Daun Ganja kering dibungkus kertas Nasi, satu unit Hp Samsung putih, satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, Jumat (31/1/20) menyebutkan ketiga tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat. para tersangka sering menggunakan Narkotika, kemudian dilakukan Penyelidikan sekaligus diamankan di Polres Tanah Datar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 111 ayat (1) Yo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman hukuman Minimal empat tahu kurungan badan – habede .