JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Untuk mengantisipasi terjadinya penularan Corona Virus kepada anggota Polri maupun sesama tahanan di Rutan Polres Tanah Datar. Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Kamis (16/4/20) menginstruksikan Kasat Reskrim AKP Purwanto, M.H agar dua terduga pelaku perampokan uang sebesar Rp 41 juta dalam mobil L-300 di simpang Silambiak Saruaso,Tanjung Emas diperiksa kesehatannya.
Sesuai instruksi Kapolres Rokhmad, sebut Kasubag Humas Polres Marjoni Usman kepada jurnalsumbar.com, Kamis(16/4/20), kedua tersangka, BI (32 tahun) dan FT (35 tahun) sekitar pukul 12.00 WIB telah dilakukan Pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dinas kesehatan di puskemas pagaruyung.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dinas kesehatan, jelas Marjoni Usman, kedua tahanan rampok tersebut dinyatakan negatif Corona Virus – habede