JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Aksi Rampok uang sebesar Rp. 41 juta yang dilakukan dua pelaku, BI (32 tahun) asal Lubuklinggau, Palembang, dan FT ( 35 tahun) sama berprofesi sebagai sopir alamat Talang Badung Lubuak Linggau Palembang, akhirnya berhasil digagalkan Polisi dan korban Zulhefi sendiri.
Aksi Rampok Yang gagal itu, terjadi terhadap Zulhefi(42 tahun) bersama istrinya Ade Eka Putri (37 tahun) alamat Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting sekitar pukul 15.15 WIB, Rabu (15/4/20) di pinggir jalan raya Silambiak Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar.
Peristiwa itu berawal ketika korban baru kembali dari Bank Nagari Batusangkar untuk mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000, dengan menggunakan kendaraan L-300, korban menaru uang tersebut di dalam Tas Milik Istrinya sekaligus diletakan di bagian Bawah Kaki penumpang diatas kardus minuman botol.
Sekembali dari Bank Nagari Batusangkar Korban Zulhefi bersama istri pergi ke Pasar Batusangkar, diperjalanan Ban belakang sebelah kiri kendaraan Korban mengalami kempes, usai korban menurunkan istrinya dipasar langsung pergi ke bengkel Budi motor di Pincuran tujuh untuk mengganti ban dengan ban cadangan.
Sesudah itu, Zulhefi pergi menjemput istrinya di Pasar Batusangkar dan langsung menuju Padang Ganting. Di tengah perjalanan saat berada perumahan PJP Batu balang, ada pengendara sepeda motor yang tidak diketahuinya memepet kenderaannya, tanpa curiga korban tetap melanjutkan perjalanan ke Padang Ganting.
Setiba di depan mesjid Raya Saruaso Zulhefi berhenti sebentar, karena sang isteri mau membeli sesuatu. Ketika itu Zulhefi melihat ada pengendara sepeda motor berhenti disamping ban belakang sebelah kiri,namun tindakan pengendara itu tidak dihiraukannya.
Niat ke Padang Ganting terus dilanjutkan, di tengah perjalanan tiba-tiba korban merasakan ban belakang sebelah kiri kempes lagi. Setiba di Simpang silambiak tepatnya depan Mini market Icha Mart, Korban langsung berhenti di pinggir jalan untuk mengganti ban mobil, sementara mengganti ban, istri korban pergi berbelanja membeli susu untuk anaknya sekaligus meninggalkan tas berisi uang didalam mobil.
Tidak berapa lama Zulhefi bekerja,korban pun melihat dari bawah kolong mobil ada kaki seseorang mendekat ke pintu sebelah kanan dan mendengar pintu mobilnya dibuka, maka korban bangkit berdiri dan melihat pelaku melarikan Tas istrinya berisi uang tersebut ke arah sepeda motor temannya yang sedang menunggu.
Pada saat itu, korban langsung berteriak-teriak dengan ucapan maling…maling. ..maling. ..! , dan terus melompat menangkap leher korban yang sudah duduk diatas sepeda motor tersebut dan membuat sepeda motornya rebah. Satu pelaku dapat melarikan diri, satu orang ke kanan jalan arah silambiak, dan satu lagi sambil membawa tas berisi uang kekiri jalan arah ke koto tuo.
Namun dalam pelarian itu, pelaku melihat masyarakat sudah semakin ramai mengejar, terus pelaku membuang tas tersebut dijalan dan tidak berapa jauh dari tempat itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama masyarakat, sedangkan pelaku yang lari arah kanan jalan juga ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat setempat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman menjelaskan kepada jurnalsumbar.com, Kamis (16/4/20), disamping penangkapan terhadap dua pelaku Rampok BI dan FT disita pula BB (Barang bukti) berupa Satu unit kendaraan Roda dua Honda Beat hitam Nopol BM 4566 KY, Tas Korban Zulhefi berisi uang sebesar Rp. 41.000.000,-, Kendaraan L-300 BA 8728 EN, warna hitam, dan dua buah paku bekas tertusuk di ban L-300 milik korban.
Selanjutnya, Kedua Pelaku bersama BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. ” Tindak pidana dilakukan kedua tersangka melanggar pasal 365 Yo Pasal 363 KUH. Pidana dengan ancaman Hukuman sembilan tahun kurungan badan ,” pungkas Kapolres Rokhmad Hari Purnomo – habede.