INGAT. .!, Mulai Senin Jalur Sumatera Barat Ditutup, Nekat Masuk, Putar Balik.!

2088

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, melihat situasi masih banyak masuk angkutan umum melintas di perbatasan jalan lintas tengah, tak heran orang nomor satu di Sumbar itu sempat hampir emosi. Hal itu terjadi saat gubernur melakukan peninjauan di Posko Gugus Tugas Perbatasan Dharmasraya, di Sungai Rumbai, pada Minggu. foto.Eko

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akhirnya memutuskan untuk menutup semua akses keluar dan masuk orang, dari dan ke luar Sumbar. Hal itu dilakukan demi menghentikan penularan virus corona Covid-19.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/4/2020). Atas keputusan tersebut Gubernur Sumbar Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc, Datuak Rajo Bandaro Basa  mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumatera Barat.


EMOSI – Melihat situasi masih banyak masuk nya angkutan umum dan melintas di perbatasan jalan lintas tengah, mebuat Gubernur Sumbar Sumbar itu sempat hampir emosi.

“Mulai besok, Senin (27/4/2020) Posko perbatasan akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan TNI. Semua perbatasan ditutup buat kendaraan masuk maupun keluar,”tegas Irwan saat meninjau Posko Gugus Tugas di Perbatasan Dharmasraya, di Sungai Rumbai, pada Minggu (26/4/2020) sepeeti dilaporkan eko kontributor Jurnalsumbar.Com

Dijelaskan Gubernur, landasan hukum penutupan wilayah tersebut sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.

Dikatakannya, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumatera Barat akan disuruh putar balik.

“Saudara kita yang ada di perantauan ingin pulang mudik, lebih baik membatalkan niatnya. Daripada nanti di perbatasan disuruh kembali,”tegas Gubernur Sumbar, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc, Datuak Rajo Bandaro Basa.

Disebutkan Gubernur, bahwa Permenhub RI Nomor 25 diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.


TINJAU – Gubernur meninjau Pos Covid-19 di Perbatasan Sumbar di Dharmasraya

“Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI,”papar Gubernur lagi.

Ditambahkan Gubernur, bahwa sarana transportasi darat yang dilarang berupa kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Melihat situasi masih banyak masuk angkutan umum dan melintas di perbatasan jalan lintas tengah, orang nomor satu di Sumbar itu sempat hampir emosi.

“Kenapa kendaraan ini masih masuk di kesini, dan Propinsi Sumatera Barat telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),”kecamnya.

Dalam kunjungan kerja Gubernur Sumatera Barat itu, ia di dampingi Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Ketua DPRD Dharmasraya Paryanto, Dandim 0310/SSD Letkol Inf Dwi Putranto dan Kapolres Dharmasraya AKBP Adytia Galayudha, dan instansi terkait di Posko perbatasan Covid -19 di daerah Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan dengan di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di propinsi Sumatera Barat mulai Senin (27/4/2020-red) di pintu perbatasan Sumatera Barat tidak ada lagi kendaraan yang masuk.

“Karena saat ini masih ada kendraaan yang melintas dan masuk di perbatasaan ini maka dari itu saya perintahkan untuk menutup, perbatasaan ini di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan yang akan bertugas disini adalah anggota TNI POLRI dan Dinas Perhubungan. Untuk yang lain kita tarik dari Posko ini,”tegas Gubernur Sumbar menambahkan.

“Ada aturan yang di berlakukan dalam pelaksanan ini. Yang pertama, pembatasan seklitif yang mana petugas disini mencatat nama para pendatang masuk ke Sumatera Barat dan mengirim namanya ke pemerintah. Kemudian masuk pelaksanaan PSBB dengan mencatat dan memeriksa. Kemudian yang ke tiga dengan Peraturan Mentri nomor 25 tentang PSBB,TNI dan Poliri dan perhubungan dari balai Propinsi, untuk menutup semua kegiatan yang ada dalam pelaksanaan PSBB”.

“Dan besok (Senin-red), tidak bolehkan lagi keluar dan masuk dari perbatasan Sumatera Barat. Dan mulai besok (Senin-red) kita terapkan lagi PSBB. Bagi yang melanggar akan di berikan saksi,”tegas Gubernur.

RAMAI – Arus transportasi di Dharmasraya pada pelaksanaan PSBB masih ramai, Ini.pula membuat gubernur sempat emosi.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengikuti atuaran Pemerintah Propinsi Sumatera Barat tentang pelaksanaan PSBB yang di sampaikan Gubenur Sumatera Barat.

“Nah, sesusai Permen nomor 25 tersebut, tidak ada lagi pelintasan orang dan kendaraan yang masuk ke Sumatera Barat. Hanya untuk kenderaan tertentu seperti logistik kesehatan dan ini yang harus kita tegas kan. Ini untuk memutus mata-rantai pandemi Covid -19 yang saat ini terjadi,”terang Bupati Sutan Riska.

“Karena Dharmasraya daerah perbatasan Sumatera Barat dan ini merupakan daerah yang utama yang di kunjungi oleh Gubernur Irwan Prayitno untuk memastikan pelaksanaan PSBB. Dan saya selaku Bupati Dharmasraya mengimbau ke seluruh warga Kabupaten Dharmasraya untuk patuhi Peraturan dan Himbauan Pemerintah tentang Covid-19 ini,” tegas Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. eko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here