Diduga Lakukan Korupsi, Dua Oknum Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

6291

Kapolres ; Tersangka Bisa Terancam 20 Tahun Penjara

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, pada Jumat (24/7/2020) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.

Kabar yang mengagetkan itu terungkap saat para wartawan yang bertugas di Sijunjung menghadiri temu ramah dengan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan pada Kamis (30/7/2020) pagi.

Penetapan kedua tersangka oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014-2019 itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan.

Ketika kapolres temu ramah bersama wartawan

“Setelah gelar perkara di Mapolda pada Jumat (24/7/2020), pada Rabu (29/7/2020), kedua oknum dewan berinitial WB dan NJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk, Kasat Narkoba AKP Syamsurijal, SH. Kasat Lantas Iptu Ganda, Kasat Bimmas Iptu Syafril, Kasat Intel AKP Asrul, SH,MH dan Paur Humas Iptu Nasrul di Mapolres Sijunjung.

Disebutkan kapolres, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019.

Dalam penyelidikan, polisi juga minta pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) untuk melakukan audit atas kerugian negara mencapai ratusan juta itu.

“Atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan hingga ratusan juta,”kata kapolres diamini Wakapol Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk tersebut.

Dalam waktu dekat polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Satu dari dua tersangka, yakni WB yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD yang berkantor di Jalinsum Kandang Baru, Sijunjung.

“Kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatan tersangka, mereka terancam 20 tahun penjara,”terang kapolres.

Dengan ditetapkannya WB dan NJ sebagai tersangka oleh polisi, sebuah tindakan hukum yang tak tebang pilih. “Hukum adalah panglima tertinggi dan diharapkan ini bisa menjadi efek jera bagi pelanggar hukum,”tegas mantan Kapolres Pariaman itu.

Penetapan kedua oknum mantan pimpinan wakil rakyat sebagi tersangka itu merupakan prestasi yang luar biasa bagi Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan dan Wakapolres Kompol Andi Sentosa beserta Kasat Reskrim AKP Petrizal, SIk yang serius akan membasmi semua tindakan korupsi yang merong-rongi keuangan daerah.

Terkait soal adanya kemungkinan ada tersangka baru, kapolres hanya tersenyum penuh makna. “Tunggu saja nanti, yang jelas kedua oknum ini dulu di proses,”ucap perwira menengah khusus Tipikor itu.

Bahkan kapolres juga tak menapik bakal ada kejutan-kejutan dalam penindakan dugaan korupsi. Dikabarkan, kini kapolres juga tengah menyelidiki kasus kelas kakap “tuna” nya. “Soal itu tunggu saja dalam penyedikan,”tegas Andri Kurniawan yang ramah itu.

Secara spontan kalangan persnya juga menyuport upaya kapolres dan wakapolres serta jajarannya dalam memberantas tindak korupsi di Ranah Lansek Manih. “Semoga penetapan tersangka ini menjadi efek jera bagi pelakukan lainnya,”tegas polisi berpangkat AKBP itu.

Ketua DPC Partai Demokrat Sijunjung, Liswandi

Terkait adanya oknum anggota DPRD Sijunjung yang juga politisi partai berlambang “Mersi” itu ditetàpkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi membuat Ketua DPC Partai Demokrat Sijunjung, Liswandi menjadi geram.

“Dari awal bapak SBY sudah komit terhadap pemberantasan korupsi. Siapa yang berbuat, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demokrat tak akan melakukan pembelaan terhadap oknum kader yang berbuat salah, apalagi itu korupsi yang merugikan keuangan negara. Tangan mencencang bahu memikul,”jelas mantan anggota DPRD Sumbar yang juga kandidat bursa Calbup Sijunjung itu, Kamis 30/7/2020) via telepon selularnya. triaboy/ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here