Edarkan Sabu, Warga “RF” Parambahan Dibekuk Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RF ( 25 tahun) Wiraswasta,  Alamat Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatam Lima Kaum,Tanah Datar, Senin(27/7/20) berhasil ditangkap tim Tarantula Sat res Narkoba Polres Tanah Datar di Pencucian Mobil Pangeran di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatam Lima Kaum, Tanah Datar.

Bersama tersangka disita BB ( Barang bukti) berupa tiga paket Sabu seberat 1,9 gram terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital merek Cunstan, satu unit HP Samsung putih, dan satu buah kantong kain hitam.

Tersangka RF dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB , Senin (27/7/20) di Pencucian Pangeran Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum berdasakan informasi masyarakat, RF sering mengedarkan Sabu di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum.

Seterusnya Tim Tarantula melakukan penyelidikan dan benar sekitar pukul 18.00 WIB tim tugas melihat RF tengah berada di Pencucian Pangeran di Jorong Kubu Rajo Lima Kaum sekaligus mengamankan tersangka RF.

Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan badan ,dan menemukan tiga paket Sabu terbungkus plastik bening, dan satu unit timbangan digital merek counstan tersimpan dalam kantong hitam dalam celana tersangka.

Selanjutnya tersangka RF dan BB Sabu diamankan ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba Akp Yadi Purnama, dan humas Polres Desfiarta   – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.