Milenial Cegah Korupsi Jangan Takut

1331

oleh. Chris Gangga Lala Pari

KORUPSI memang marak terjadi di negara manapun termasuk di Indonesia sendiri, berbagai macam bentuk hukuman bagi para koruptor pun cukup mengerikan. Salah satunya adalah hukuman mati, disalah satu negara yakni Korea Utara, hukuman bagi para koruptor cukup dibilang sadis. Bahkan sampai pemerintah dunia pun mengkritik hal itu.

Nah, untuk Indonesia sendiri, hukuman bagi para koruptor, yang terbukti bersalah cukup sangat berat mulai dari tuntutan se-umur hidup dan mengembalikan kerugian negara.k

Kita sebagai warga negara yang baik juga harus lho menjaga stabilitas negara dari ancaman korupsi.

Nah, khusus untuk kaum milenial! Dan juga seluruh warga negara Indonesia, jangan takut untuk melaporkan dugaan penyelewengan/korupsi. Karena kita sebagai kaum milenial dan warga negara yang baik punya hak lho! Untuk mengaadukan dugaan tindakan korupsi tersebut.dikarenakan negara republik indonesia ini sudah menjamin keamanan ita dengan undang undang nya .salah satu undang undang nya.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) menyebutkan, hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat (2) UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Adapun di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 13/2006 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan kasus-kasus tertentu antara lain, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakn jiwanya.

Karena itu, ketentuan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam lingkup UU 13/2006 tentunya juga mencakup terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Nah dalam ulasan pasal pasal diatas kita sudah bisah menjabarkan bagai mana kita bisah aman melaporkan,dugaan tindak pidana korupsi dan yang lain nya. Apa lagi untuk kaum milenial yang memang aktif dalam berorganisasi gabung aja dengan organisasi anti korupsi yang ada.

Disana kita belajar juga bagai mana bisah menjadi aktifis anti korupi yang mempuni dan melaporkan kepada pihak penegak hukum tentang apa yang kita duga.yuk untuk kaum milenial dan seluruh warga negara indonesia yang baik mari kita jaga negara ini dari tindakan korupsi,kolusi,nepotisme.kalau bukan kita siapa lagi!

(Penulis Adalah Wartawan Media Online/Cetak/Ketua LSM Jarrak Regional Sijunjung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here