JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sebanyak 90 personel Brimob dan Shabara Polres Sijunjung ditarik dari komplek PT.Kemilau Permata Sawit (KPS) Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru, Selasa (29/7/2020). Menyusul kembali membaiknya situasi kamtibmas di lingkungan perusahaan tersebut.
Setelah sepuluh hari lamanya petugas gabungan Brimob dan Shabara melaksanakan tugas pengamanan di komplek PT.KPS pasca pecahnya gangguan kamtibmas di daerah setempat. Dengan puncaknya, sempat berujung dugaan tindakan kekerasan fisik (pemukulan) terhadap pimpinan perusahaan PT.KPS oleh salah-seorang warga Muaro Takung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terduga penghaniayaan pun ditahan di Sel Tahanan Mapolsek Kamangbaru. Terakhir, status pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, menjelaskan, PT.KPS adalah sebuah perusahaan besar pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), beroperasi tepatnya di Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru. Pada hari Sabtu (18/7) lalu terjadi gangguan kamtibmas di kompek perusahaan, hingga pihak perusahaan meminta bantuan keamanan pada Polres Sijunjung.
Dari hasil penelusuran, diketahui, persoalan itu berawal karena adanya dugaan intimidasi, pemaksaan oleh sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat pada pihak PT.KPS. Mereka bersikukuh agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan untuk memasok bahan baku tandan buah segar ke dalam perusahaan, melaluai bagian sortasi secara bebas. Berikut menerima produk yang dibawa berstatus super (kualitas terbaik) tanpa harus menunggu antrean, mengikuti prosedur/ mekanisme yang ditetapkan perusahaan.
Namun pihak managemen perusahaan tetap ingin segala ketentuan diikuti oleh semua konsumen, tidak terkecuali bagi masyarakat setempat. Terutama soal proses penyortiran di bagian sortasi, karena jika hal itu dilanggar pihak karyawan berwenang bisa terkena sanksi.
Al ikhwal, ketidaksesuaian faham sejumlah warga dengan perusahaan (PT.KPS) berujung keributan, plus melebar jadi isu sosial, daerah. Bahkan sempat beredar informasi para warga akan melakukan perusakan jika tuntutan tidak dipenuhi.
Puncak masalah, pun sempat berujung pada tindakan main hakim sendiri (pemukulan) terhadap pimpinan PT.KPS oleh seorang pria. Merasa terancam, pihak perusahaan minta bantuan pengamanan pada Polres Sijunjung untuk berjaga-jaga di komplek PT.KPS.
“Alhamdulilah situasi sudah kembali stabil, maka 30 orang personel Brimob Polda Sumbar, 60 personel Shabara kembali ditarik ke komando,” ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel di Mapolres Sijunjung, Kamis (30/7/2020).
Kebijakan tersebut diambil, ulasnya, juga berdasarkan surat permohonan Manejer PT. KPS nomor 03/ – EXT-PT.KPS-SJJ/VII/2020(28-7-2020). Berikut hasil koordinasi dengan para tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak, dan wali nagari.
Terkait adanya laporan dugaan tindak kekerasan fisik atau penghaniayaan menimpa karyawan PT.KSP oleh seorang pria asal daerah setempat. Polres Sijunjung melalui Polsek Kamangbaru pun mengambil langkah tegas sesuai undang-undang, hingga pelaku ditahan di Sel Tahanan Polsek Kamangbaru.ton