JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial BP (24 tahun) warga Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (16/7/20) berhasil diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar di pinggir jalan Jorong Tigo Batur Nagari Sungai Tarab Kecamatam Sungai Tarab, Tanah Datar.
Ditangkapnya BP berkat informasi masyarakat, tersangka sering melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Jorong Tigo Batur Kec. Sungai Tarab.
Informasi itu dikembangkan tim Tarantula dibawah komando kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama SH, sekitar pukul 16.30 WIB Tim melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya Jorong Tigo Batur Sungai Tarab.
Seterusnya Tim Tarantula Sat res Narkoba langsung mengamankan BP sekaligus melakukan penggeledahan badan serta lokasi dan disaksikan langsung Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Dari tersangka dan di rumahnya, tim berhasil menemukan dan menyita BB berupa, dua Paket Daun Ganja kering 10 gram dibungkus plastik bening, Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000,- hasil penjualan Daun ganja Kering, satu Pak plastik klip Bening pembungkus Daun Ganja Kering, satu Buah kaleng rokok, dan satu unit hp Android Putih.
Tersangka BP dan BB daun ganja kering langsung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. ” Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan badan ,” pungkas Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba Akp Yadi Purnama – habede.