Polda Sumbar Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Sijunjung

Pelaku pengedar sabu lintas provinsi diringkus Polda Sumbar di Sijunjung.foto.ist/langgam.id

JURNAL SUMBAR | Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Sijunjung. Dari tangan pelaku berinisial YS, 41 tahun, polisi menyinta sebanyak 998,69 gram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku mengaku barang haram itu dibawanya dari Provinsi Aceh menuju Jambi melalui Kota Pekanbaru menggunakan mobil travel. Pelaku merupakan jaringan pengedar lintas provinsi.

“Pelaku merupakan warga Desa Manasah Timur, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bieruen, Provinsi Aceh,” kata Satake Bayu saat jumpa pers, Selasa (11/8/2020) pada wartawan.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Aceh. Kemudian pihak kepolisian melakukan patroli ke arah Teluk Kuantan yang merupakan daerah perbatasan Sumbar dengan Riau untuk melacak keberadaan pelaku.

“Kami menemukan pelaku di sebuah SPBU dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku. Kami menemukan sebuah paket besar sabu-sabu terbungkus plastik yang terletak di bawah tempat duduk penumpang,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah disita di Polda Sumbar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 2009 tengang narkoba. sumber; langgam.id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.