Transaksi 25 Gram Sabu, Warga “YRP” Tanjung Baru Diamankan Satresnarkoba Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial YRP (22 tahun), Jum’at, (14/8/20) berhasil ditangkap Satres narkoba polres Tanah Datar di parak kopi belakang rumahnya  Jorong Lompatan Datar Nagari  Barulak Kecamatan Tanjuang Baru, Tanah Datar.

YRP dibekuk Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama,  S.H  berdasarkan informasi masyarakat,  pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Penangkapan tersangka YRP langsung disaksikan wali jorong dan beberapa warga tanjung baru. Setelah penggeledahan, tim satres narkoba yang dipimpin Yadi Purnama  berhasil menyita dua paket BB (Barang bukti ) sabu dibungkus plastik bening yang digenggam tersangka.

Terus tersangka dan BB diamankan ke Mapolres Tanah Datar  untuk penyelidikan.Dari hasil  pemeriksaan ditemukan  25 gram Barang haram sabu, dan diamankan pula satu pak plastik, clip bening, satu unit timbangan digital merk Camry, dan satu unit hp Oppo hitam.

Tindakan pidana yang dilakukan, tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2  Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan badan minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun, pungkas Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Yadi Purnama,dan humas Polres Desfiarta, Rabu (19/8/20) – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.