JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial YRP (22 tahun), Jum’at, (14/8/20) berhasil ditangkap Satres narkoba polres Tanah Datar di parak kopi belakang rumahnya Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru, Tanah Datar.
YRP dibekuk Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, S.H berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Penangkapan tersangka YRP langsung disaksikan wali jorong dan beberapa warga tanjung baru. Setelah penggeledahan, tim satres narkoba yang dipimpin Yadi Purnama berhasil menyita dua paket BB (Barang bukti ) sabu dibungkus plastik bening yang digenggam tersangka.
Terus tersangka dan BB diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan.Dari hasil pemeriksaan ditemukan 25 gram Barang haram sabu, dan diamankan pula satu pak plastik, clip bening, satu unit timbangan digital merk Camry, dan satu unit hp Oppo hitam.
Tindakan pidana yang dilakukan, tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan badan minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun, pungkas Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Yadi Purnama,dan humas Polres Desfiarta, Rabu (19/8/20) – habede.