Biadab, Paman dan Tante Habisi Ponakan Sendiri di Pessel Sumbar

1520

Inilah Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Ponakannya sendiri Warga Kampung Pasir Harapan, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Biadab, entah setan apa merasuki benak pelaku berintial RY, 30 tahun (paman korban-red) Warga Kampung Pasir Harapan, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir,  Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, bersama EY, 39 tahun (tante korban-red), dengan teganya telah menghabisi korban SA, 16 tahun yang merupakan ponakan dari tersangka itu sendiri. 

Berawal dari penemuan mayat pada Kamis (5/11/2020) pukul 07.00 WIB di Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, oleh kakek korban Inun, 65 tahun dengan kondisi luka parah, dan darah di kepala korban. Berjarak kurang lebih 200 meter dibelakang rumah korban. Kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Polsek Ranah Pesisir dan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel melakukan penyelidikan dilapangan. 

Dengan keterangan saksi – saksi, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S.IK, didampingi Kapolsek Ransir, Iptu Andi Yunardi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Melibatkan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pessel dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel. 

“Ya, kita langsung turun ke TKP, dan melakukan penyelidikan dilapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, Jum’at (6/11/2020).

Dari saksi – saksi yang ada bahwa pembunuhan mengarah sementara pada paman korban. Dan, hari itu langsung melakukan pengembangan kebawah. Dan, mengamankan diduga pelaku pembunuhan RY, 30 tahun (paman korban) juga EY, 39 tahun (tante korban). 

Dan, pada Kamis (5/11/2020) pukul 21.30 WIB Polsek Ranah Pesisir dibantu tim opsnal Sat Reskrim Polres Pessel berhasil menangkap pelaku dirumahnya. Keterangan dari RY membenarkan jika pelaku yang menghabisi korban bersama EY tante korban.

Keterangan sementara dari pelaku, kejadian berawal pada Kamis (5/11/2020) pukul 02.30 WIB” SA ” (korban) pulang kerumah dari bermain diluar dan selanjutnya langsung tidur diruang tamu dengan menggunakan sehelai tikar.

Allan menuturkan, bahwa korban tidak menghargai pelaku,  karena melihat korban tidur diruang tamu dengan menggunakan sehelai tikar.

Menggunakan parang yang ada di dalam rumah pelaku, langsung menghabisi korban. Selanjutnya korban diseret oleh kedua pelaku ke arah semak 200 meter dibelakang rumah korban/pelaku.

Dan barang bukti berhasil didapatkan yaitu, 2(Dua) buah senjata tajam jenis Parang ukuran sepanjang 50 cm, celana korban jenis levis, 2(dua) buah Handpone merek Hammer dan Mito milik Pelaku, 1(Satu) buah bekas bungkus makan yg berguna utk membersih darah dileher korban ada bekas sisa darah, baju dan celana yg dipakai Pelaku EY sewaktu melakukan kejahatan, 1(satu) helai selimut yg dipakai korban pada saat tidur dan 1(satu) lembar tikar jenis plastik yang digunakan korban sewaktu tidur.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pessel, dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengungkap motif sebenarnya pembunuhan dilakukan oleh pelaku RY dan EY, beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel diruang kerjanya.

Jika tidak ada halangan, besok penyidik Satrekrim Polres Pessel akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP). Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.R

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here