Mendekam di Rutan Polres Sijunjung Sejak Agustus, Berkas Perkara Dua Oknum Pimpinan DPRD Sijunjung P.21
Ilustrasi
Kapolres ; Berkas perkaranya sudah lengkap (P.21) dan segera dilimpahkan ke Kejari Sijunjung
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sejak Agustus lalu, dua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung, resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Tersangka berinitial WB (Politisi Partai Demokrat) dan NJ (Politisi PPP) ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD setempat hingga ratusan juta rupiah.
Sekitar tiga bulan jajaran Sub Tipikor Polres Sijunjung dibawa pimpinan Kapolres AKBP Andri Kurniawan,S.IK.MH dan Wakapolres (Ketua UPP Saber Pungli-red) Kompol Andi Sentosa,SH, melakukan penyelidikan atas kasus yang menghebohkan itu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kedua tersangka diduga telah bersalah atas tindak pidana korupsi. Bahkan pihak Polres Sijunjung, menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap (P.21).
“Penanganan kasus Tipikor yang melibatkan dua orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung (WB dan NJ-red) sudah lengkap. Minggu depan ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) Sijunjung,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andri Kurniawan, S.IK.MH via whatsappnya, Sabtu (7/11/2020) pada Jurnalsumbar.Com.
Pernyataan Kapolres Sijunjung itupun dibuktikan dengan surat Kejari Sijunjung bernomor;B-1539/L.3.20/Ft.1/11/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana WB dan surat bernomor B-1540/L.3.20/Ft.1/11/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana NJ. Kedua surat yang ditujukan ke Kapolres Sijunjung itu tertanggal 2 November 2020 ditanda tangani Kepala Kejari Sijunjung selaku Penuntut Umum, Pri Wijeksono (Jaksa Madya).
Meski kasus oknum pimpinan DPRD sudah P.21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Sijunjung. Namun Tim Khusus (Timsus) Tipikor Polres Sijunjung yang juga melibatkan Polsek dan Subdit Tipikor Polda Sumbar terus melakukan pengungkapan terhadap kasusu lainnya yang terjadi di Kabupaten Sijunjung.
“Timsus Tipikor akan kembali fokus melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan terhadap dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Sijunjung, termasuk melakukan pengembangan penyidikan kasus mantan petinggi DPRD tersebut,”tegas kapolres bakal kemungkinan menjerat ada “tunanya.”
Kabarnya, Polres Sijunjung juga bakal membidik kasus mega proyek pembangunan kantor Bupati dan pembangunan RSUD Sijunjung dan kasus-kasus lainnya. Benarkah..? “Semua dalam proses penyedikan,”tambah kapolres dengan tegas.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas kinerja Polres Sijunjung patut diapresiasi
demi tegaknya suvremasi hukum dari tindakan-tindakan dugaan korupsi yang selama ini dilakukan para oknum,”ujar sejumlah tokoh masyarakat Sijunjung bangga pada Polres Sijunjung.
Sekedar untuk diketahui, sebelum mendekam di Rutan Polres Sijunjung, dan sempat dicerca puluhan pertanyaan selama delapan jam. Akhirnya pada Jumat “Agung” (7/8/2020-red) dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD itu dijebloskan kerumah tahan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.
Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH (mantan kasat-red), kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (7/8/2020) waktu itu membenarkannya.
“Ya, kedua tersangka NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan.
Setidaknya puluhan pertanyaan mencerca pada kedua tersangka. Dari hasil pertanyaan dan pemeriksaan itu memaksa kedua tersangka di sel dibalik juruji “hotel prodeo” milik Polres Sijunjung.
Menurut kapolres seperti disampaikan, Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
“Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan,”tandas Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, Sabtu (8/8/2020) via telepon selularnya kala itu.
Kedua tersangka itu di jebloskan ke sel tahanan milik Polres Sijunjung. “Penahanan dilakukan sejak Jumat “Agung” (7/8/2020) malam—hingga 20 hari kedepan. Jika nanti sudah lengkap (P-21), nah baru kita limpahkan ke Kejaksaan. Untuk NJ sudah kita siapkan PH (penasehat hukum) nya sedangkan WB—dia punya PH sendiri,”tambah kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH.
Kapolres bersama Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor saat memberikan kwterangan terkait penetapan dua tetsangka pimpinan DPRD Sijunjung, NI dan WB
Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, pada Jumat (24/7/2020) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.
Pada Senin (3/8/2020) Satreskrim Unit Tipikor (Tinda Pidana Korupsi) Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap oknum NJ sedangkan WB tak hadir alasan sakit.
“Pemeriksaan NJ dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 7/8/2020-red). Termasuk pemeriksaan terhadap WB yang saat ini sedang berlangsung,”ucap sumber di Mapolres Sijunjung.
Sekitar pukul 09.30 WIB tersangka WB tiba di Mapolres Sijunjung. WB didampingi dua orang rekannya yang kemungkinan adalah PH (penasehat hukum-red). “Ya, tak mungkin lah kalau bukan PH mendampinginya, kalau tak ada PH bisa saja kita yang carikan,” tambah sumber itu lagi.
Menggunakan mobil avanza silver WB masuk dari pintu belakang, WB yang bepakaian celana abu-abu dan kemeja liris bersepatu kulit itu langsung ke ruang unit Tipikor.
Jelang P-21, Kedua Tersangka NJ dan WB di tahan di Mapolres Sijunjung.
“Masa iya masuk dari pintu belakang, ya…kita suruh mobil itu keluar,” tambah sumber (lupa catat nopol mobil tersebut-red) itu lagi.
Setidaknya polisi telah menyiapkan puluhan pertanyaan terhadap tersangka WB dan termasuk meminta surat keterangan sakit atas tidak bisanya tersangka hadir pada Senin (3/8/2020-red) lalu.
Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril,SH dan juga dibantu Bripda Annisa.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, kepada Jurnalsumbar.Com, Jumat (7/8/2020) membenarkan atas pemeriksaan terhadap mantan oknum pimpinan DPRD Sijunjung itu.
“Ya, kalau NJ sudah diperiksa pada Senin (3/7/2020). Sedangkan WB diperiksa hari ini (Jumat, 7/8/2020). Kalau alasan dia (WB-red) sakit, maka dia harus menunjukan bukti surat keterangan sakit dari dokter,”tegas mantan Kapolres Pariaman itu diamini Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH.
Menurut kapolres, pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Bahkan menurutnya, bakal ada kasus “kelas kakap alias tuna” besar.“Tunggu saja nanti ada kejutan akan kita sampaikan,”ucap Pamen peduli Rakyat itu.
Disebutkan kapolres, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019.
Dalam penyelidikan, polisi juga minta pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) untuk melakukan audit atas kerugian negara mencapai ratusan juta itu.
“Atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan hingga ratusan juta,”kata kapolres diamini Wakapol Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH tersebut.ius