Razia di Tanah Datar, 17 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Sosial

428

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Sebanyak 17 Pelanggar protokol kesehatan(Prokes) tidak memakai Masker merupakan pengunjung toko dan karyawan berhasil dijaring Tim Gakkum Terpadu Perda Sumbar dalam suatu razia, Rabu (11/11/20) terhadap pelaku usaha dalam Kota Batusangkar dan Kecamatan Limakaum.

Ke 17 pelanggar prokes itu tetap dikenakan sanksi memakai baju uniform bertuliskan ‘ Pelanggar protokol kesehatan ‘ sekaligus membersihkan fasilitas umum dan membayar denda Rp 100.000,- bagi dua pelanggar.

Kita akan tetap konsekuen, bagi yang melanggar prokes akan diberikan sanksi, ucap Kasatpol PP Damkar Yusnen M.Si didampingi Kasi Penegak Perda H Elfiardi.

Dalam pelaksanaan razia prokes, tim menemukan pelaku usaha melanggar dengan cara Membiarkan karyawan dan pengunjung tidak memakai masker di area usaha. Tidak menempatkan sarana cuci tangan didepan lokasi usaha, kalau pun ada cuma galon kosong yang ditempatkan di depan toko.Dan tidak membuat spanduk himbauan mematuhi prokes bagi pengunjung.

Bagi pelaku usaha, baru diberikan teguran, kalau masih melanggar akan ditindak sesuai Perda Sumbar No. 6 tahun 2020 mengenai Adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan melakukan penutupan usaha.

Dalam penerapan perda No.6 tahun 2020, Tim Gakkum Terpadu Perda Sumbar akan terus berusaha memberikan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang AKBA sesuai Prokes Covid-19.

Dalam pelaksanaan razia, tim beranggota 15 personil berasal dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Dinas perhubungan dengan menurun tiga unit Kendaraan Operasional – habede

# Kasatpol PP Yusnen sedng menyaksikan penegak Perda memasangkan masker kepada pelanggar Prokes Covid – habede.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here