Coreng Dunia Pendidikan, Sejak 2018 Oknum Guru di Kabupaten Sijunjung Diduga “Cabuli” Anak Dibawa Umur

8791

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Memalukan dan mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru honorer disalah satu sekolah swasta di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat diduga cabuli anak dibawa umur sejak tahun 2018 yang akhirnya berurusan dengan polisi.

Terkuaknya peristiwa dugaan asusila yang dilakukan oknum guru berinitial HT, 25 tahun terhadap korban Mawar (bukan nama.sebenarnya-red) setelah pihak keluarga korban membaca whatsapp (WA-red) milik Mawar tentang hubungan tersangka dan korban.

“Selidik punya seledik, akhirnya Mawar mengakui hubungannya dengan HT yang berlangsung sejak 2018. Kabarnya, oknum tersebut juga diduga berjanji untuk menikahi korban,”kata Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK.

Namun pihak keluarga korban tak terima perbuatan tersangkai dan akhirnya tersangka dilaporkan pada polisi. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibwah umur.

Tanpa pikir panjang sesuai perintah Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan,S.IK.MHum pun memerintahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Bersama Bripka Dony Febriandi, SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK langsung menangkap tersangka.


Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan,S.IK,MHum

Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan hubungan suami istri itu sejak tahun 2018.

“Bahkan tersangka mengaku sudah tak terhitungkalinya melakukan hubungan terlarang itu,” ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK pada awak media, Sabtu (26/12/2020) via telepon selularnya.

Hal itupun dibenarkan Kapolres Sijunjung seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK kepada Jurnalsumbar.Com Sabtu (26/12/2020) malam.

“Ya, tersangka sudah diamankan dan sudah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu 26 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung,”jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK.

Setelah itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK memerintahkan team Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan lidik pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi : LP / 156 / XII / 2020 / SPKT- Res Sijunjung tanggal 24 Desember 2020 dengan surat perintah tugas : Sp.Gas / 64.a / XII / 2020 / Reskrim tanggal 26 Desember 2020.

Berdasarkan informasi, sebelum pelaku ditangkap, tersangka berada di Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan informasi tersebut Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas Nagari Koto baru. Selanjutnya dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK , secara bersama melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sejak tahun 2018 s/d 2020.. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal lima tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak,”sebut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK .

Kepala Dinas Pendidikan Sijunjung, Ramler, SH, MM sempat kaget atas kasus tersebut.

“Jika dia oknum PNS bisa saja terancam diberhentikan dan jika swasta Dia bisa dikeluarkan dari yayasan tanpa hormat. Itu jelas perbuatan asusila dan melanggar hukum,”kata Ramler geram pada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (26/12/2030) malam. ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here