Dipimpin Kompol Andi Sentosa, SH, Tim UPP Saber Pungli Sijunjung Gelar Rapat Bahas Kegiatan Tahun 2021
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Untuk perdana di tahun 2021 , Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menggelar rapat.
Rapat perdana itu dipimpin langsung Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kompol Andi Sentosa, SH.
Kegiatan yang berlangsung pada Jum’at di Sekretariat UPP Saber Pungli Kantor Inspektorat Daerah Sijunjung itu berlangsung pada Jum’at (29/1/2021). Selain daihadiri Wakil Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Welfiadril, S. Sos, MM, Ketua Pokja Penindakan, Drs.Efigon, Ketua Pokja Pencegahan Rizal Efendi,SE dan sejumlah anggota lainya juga hadir.
Pertemuan perdana tersebut membahas rencana kedepan kegiatan Tim UPP Saber Pungli sesuai dalam Perpres.
“Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya,”kata Kompol Andi Sentosa yang juga Wakapolres Sijunjung itu.
Selain itu, kata perwira yang bakal segera menyadang pangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) itu, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi”.
“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Andi Sentosa diamini Welfiadril, S. Sos, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektur Daerah itu. ius