Lagi, Dinas P dan K Gelar Sosialisasi Bersama Kejari Sijunjung, Ini Penjelasannya

Jurnal Sumbar

Ketika Kasi Intel Kejari Sijunjung memaparkan materi

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dinas P dan K Sijunjung Sumatera Barat, kembali melaksanakan Sosialissi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah tahun 2021 bersama Kejari Sijunjung.

Setelah sebelumnya melaksanakan sosialisasi terhadap pengawas, bendahara dan kepala sekolah se-Kecamatan Koto VII, Rabu (5/5/2021) Dinas P dan K bersama Kejari Sijunjung kembali memberikan sosialisasi serupa diaula Dinas P dan K setempat.

Plt Kepala Dinas P dan K Sijunjung, Usman Gumanti, menyebutkan, bahwa kegiatan sosialisasi itu terlaksana atas kerjasama Pemkab Sijunjung dengan Kejari. 

“Sosialisasi ini diberikan kepada kepala SD/SMP bersama bendahara sekolah dan Pengawas. Untuk kali ini, pesertanya dari Kecamatan Kupitan dan IV Nagari,” papar Usman Gumanti.

Selain Kajari, dan Inspsektur Daerah, Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eriyanto, S.H, juga sebagai pemateri diacara tersebut. Di hadapan para kepsek SD/SMP bersama bendahara dan Pengawas Sekolah itu, Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eriyanto, S.H, menjelaskan secara rinci tentang pengelolaaan ke uangan yang tepat dan Akuntabel. 

PERANTAU SIJUNJUNG

Hal itu kata Eriyanto, bertujuan agar seluruh kepala sekolah dan bendahara dapat memahami dan menjalankan secara konsekwen sesuai dengan aturan yang ada.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapakan kepada kepsek dan bendahara sekolah serta pengawas, dapat mengantisipasi terjadinya ketidak transparansian dan penyimpangan. Semua itu merupakan kemampuan Kepsek memberdayakan semua lini, mulai dari guru, tenaga pendidik lainnya, komite sekolah, kapan perlu libatkan simpatisan pendidikan  yang ada di lingkungan sekolah,”papar Eryanto.

Dijelaskan Eriyanto, Indikasi terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan dana itu, karena tidak melibatkan komite. Tidak adanya papan pengumuman dan bahkan tidak mengikutsertakan guru. “Lebih fatal lagi adanya pemalsuan tanda tangan acapkali terjadi,” imbuh Kasi Intel Kejari Sijunjung itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H, M.H, didampingi Kepala Inspektorat, menyebutkan, disinyalir masih ada di beberapa sekolah belum melibatkan semua lini dalam pengelolaan keuangan sekolah. Malah keberadaan komite hanya diperlukan saat ada yang akan dibangun ataupun saat naik kelas.

Lebih memiriskan lagi, kata Kajari, bahkan realisasinya tidak sesuai dengan yang ada di Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Nah, setelah Bimtek ini diharapkan tidak ada lagi penyelewengan pemanfaatan keuangan sekolah oleh Kepsek dan bendahara sekolah,” tegas Kajari.*/sh/ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.