Anggota DPRD Sawahlunto Reflizal Menolak LPj APBD 2020, Ini Alasannya

889

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Reflizal menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2020 pada Senin (12/7/2021). Penolakan itu ditandai dengan tak mau hadir dan tidak menandatangani pandangan akhir fraksi PAN, Golkar PDI Perjuangan pada rapat paripurna Senin (12/7/2021).

Ketua Fraksi PAN, Golkar PDI Perjuangan DPRD kota Sawahlunto Dasrial Ery membenarkan bahwa salah seorang anggota fraksi yang dipimpinnya tak mau menandatangani pandangan akhir fraksi terkait LPj APBD 2020.

“Dengan berbagai alasan diantaranya kekecewaan Reflizal terhadap perencanaan dan program pemerintah daerah yang tak jelas terhadap perpindahan kantor Bank Nagari di blok pasar tahun lalu yang jelas tak diketahui oleh DPRD karna perpindahan ini memakai beberapa kios pasar yang sebelumnya sudah ada pemiliknya,” ungkap Dasrial Ery usai rapat paripurna.

Dasrial Ery juga menjelaskan bahwa Reflizal juga mempertanyakan dari mana biaya renovasi pembangunan kantor Bank nagari ini dan bagaimana status kios yang ditempati sebelumnya yang sampai kini belum jelas disampaikan pemerintah daerah.

Dasrial Eri Anggota DPRD Sawahlunto

“Beberapa alasan juga disampaikan oleh Reflizal kepada fraksi itu adalah haknya sebagai anggota DPRD dan dia tak mau menandatangani itupun menjadi haknya sebagai anggota fraksi,” sebut Ery

Terkait tak mau hadir pada rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto, anggota DPRD asal PDI Perjuangan Reflizal mengakui menolak hadir dan tak menandatangani Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020.

“Tak mau hadir rapat paripurna serta tak menandatangani pandangan akhir fraksi dalam persetujuan LKPj tahun anggaran 2020 bukan tak ada alasan yang memberatkan, tentu secara pribadi sangat kecewa dengan beberapa pelaksanaan program dan kegiatan yang tak kunjung ditanggapi serta dijalan pemerintah daerah,” kata Reflizal Selasa (13/7/2021).

Alasan bukan hanya terkait pemanfaatan kios pasar untuk kantor bank Nagari saja sebut Reflizal juga terkait tanggapan pemerintah daerah pada kondisi PT Wahana Wisata Sawahlunto (WWS) yang sampai kini tak kunjung melaporkan terkait penggunaan kucuran dana penyertaan modal Rp3 milyar yang telah diberikan ke PT WWS ini.

“Padahal sebelumnya pihak PT WWS dan pemerintah daerah meminta persetujuan dewan agar dikucurkan anggaran Rp3 milyar untuk penambahan wahana agar bisa meningkatkan kunjungan serta akan mengairahkan pariwisata dan deviden. Namun, dana Rp3 milyar belum dilaporkan pihak PT WWS ingin meminta tambahan dana lagi,” keluh Reflizal

Anggota dewan dua periode ini juga kecewa karena sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

“Pokok-pokok pikiran hasil reses selaku anggota DPRD terhadap aspirasi yang telah dihimpun dan ditetapkan untuk direncanakan serta dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dihapus atau dihilangkan tanpa persetujuan anggota dewan. Dan ini membuat kecewa anggota dewan yang telah meyakinkan akan memperjuangkan aspirasi saat reses,” keluh politisi PDI Perjuangan ini

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dirinya juga sangat kecewa dengan pihak pemerintah daerah dalam setiap pembahasan selalu memberikan bahan acuan untuk dibahas memberikannya sehari sebelum pembahasan atau disaat pembahasan.

“Sebaiknya bahan yang akan dibahas setidaknya seminggu sebelum dilakukan pembahasan, jadi anggota Banggar bisa lebih mendalami mengetahui rencana dan materi yang akan dibahas,” sebut Reflizal

“Sebenarnya banyak lagi alasan saya untuk menolak tapi tak dapat secara detail disampaikan kepada ketua fraksi, namun kawan-kawan dan ketua fraksi sangat menghargai keputusan ini,”sebutnya. simamora

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here