Terkait Anggaran Insentif Covid-19 di RSUD, Polisi Sijunjung Periksa Delapan Saksi, Diana; Siapa yang Berbohong

2555

Ilustrasi
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Heboh! Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, telah memeriksa sebanyak delapan saksi terkait dugaan anggaran insentif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sijunjung.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH  didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dan Kasubag Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul.

RSUD Sijunjung

“Ya, baru delapan saksi kita mintai keterangan. Saat ini kita masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan bahan data (Puldata). Jadi, hingga kini kita belum bisa menyimpulkan, tunggu saja nanti,”kata Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK kepada Jurnalsumbar.Com, Selasa (31/8/2021).

Menurut kapolres, selain ke-delapan saksi, kemungkinan besar saksi lain juga akan dimintai keterangan. “Termasuk Direktur RSUD dan yang terkait lainnya akan dimintai keterangan,”tambah kapolres seperti diungkapkan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH 

Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, terkuaknya kasus tersebut berawal dari informasi warga, diduga ASN ada yang dicatut namanya untuk mendapatkan anggaran insentif panangan Covid-19. Anggaran itu dikabarkan diberikan pada petugas sukarelawan.

Ironis, surat keputusan (SK) penunjukan ASN itu sebagai petugas Covid-19 tidak diketahuinya. Anggaran Covid-19 itu masuk rekening ASN bersangkutan. Kemudian insentif tersebut pun diminta ASN itu untuk mengerim ke rekening petugas Covid-19 itu.

Terkait hal itu pun tak ditampik Kabid Pelayanan RSUD Sijunjung, Azmardan. “Iya, dua petugas kita sudah dimintai keterangan. Ada 10 ASN terkait anggaran insentif itu. Petugas sukarelawan itu tak ada gaji, nah untuk itulah dianggarkan mereka menerima insentif melalui nama ASN. Setelah uangnya masuk, ASN tadi mengirim ke rekening sukarelawan tersebut,”kata Azmardan tanpa menyebut angka nominal insentif itu menjawab Jurnalsumbar.Com, Senin (30/8/2021) via telepon selularnya.

Ditambahkannya, langkah itu dilakukan pihak RSUD Sijunjung, untuk mensiasati agar anggaran tersebut tidak kembali ke pusat. “Kalau itu tidak dilakukan tentu anggaran tersebut ditarik kembali ke pusat,”imbuhnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun Jurnalsumbar.Com, pembagian insentif itu, dikabarkan, diduga sang ASN menerima Rp7,5 juta/tiga bulan dan sukarelawan yang tidak di SK-kan menerima Rp1,4 juta/tiga bulan yang uangnya melalui rekening ASN yang di SK-kan.

Parahnya, petugas yang menerima Rp7,5 juta/tiga bulan—anggaran insentif itu disinyalir tidak tau kalau dia telah di SK-kan.

Direktur RSUD Sijunjung, Dr.Diana Oktavia,SpPD,

Mencuatnya kasus tersebut karena diantara petugas diduga ada yang tidak menerima. Benarkah? Hanya merekalah yang tahu, sebab kasus tersebut dalam penyelidikan pihak Polisi Sijunjung.

Direktur RSUD Sijunjung, Dr.Diana Oktavia,SpPD, pun tak menyangkal masalah yang terjadi di RSUD tersebut, bahkan ia siap buka-buka-an apa yang terjadi di tubuh RSUD Sijunjung itu.

“Soal insentif itu sudah diatur dalam Kepmemkes. Untuk dokter menerima insentif Rp15 juta/bulan, Perawat Rp7,5 juta/bulan. Termasuk sukarelawan itu juga terima Rp7,5 juta/bulan dan bukan Rp1,4 juta/tribulan itu tidak benar. Kalau tak percaya yo kita buka-bukaan siapa yang berbohong,”kata Direktur RSUD Sijunjung, Diana Oktavia via telepon selularnya, Selasa (31/8/2021).

“Kalau ada yang mengaku tidak tau menerima SK itu jelas tidak benar. Loh, lalu dari mana kami dapat NPWP mereka, karena anggaran kan masuk kerekening mereka. Kalau kami salah tentu sejak dari jadi temuan BPKP. Alhamdulillah tak ada kami ada masalah dalam pemeriksaan BPKP. Orang yang tidak senang saja yang menyampaikan informasi. Mana kawan mana lawan di RSUD ini kita tak jelas, banyak musuh dalam selimut,”papar Diana Oktaviana yang mengaku siap buka-bukaan dihadapan penyidik.

“Karena ini sudah masuk keranah hukum ya, biar aja. Nanti akan kelihatan siapa yang berbohong,”imbuh Pipie bigitu panggilan akrab Direktur RSUD Sijunjung, Dr.Diana Oktavia,SpPD itu. “Masalah anggaran itu kan sudah jelas sudah diatur dalam Kepmenkes dan sudah masuk dalam aplikasi BPJS, nah dimana masalahnya,”tambah Srikandi Tanjungampalu itu.

Menanggapi masalah tersebut, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, tak banyak komentar. “Silahkan saja ditangani aparat (penyidik-red) ,”katanya singkat tanpa banyak komentar kepada Jurnalsumbar.Com, Selasa (31/8/2021).ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here