Curi Laptop, “RS” Warga Jorong Bukik Gombak Padanglaweh Diamankan Polisi Sijunjung

723

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satreskrim Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang warga Jorong Bukik Gombak, Nagari Padanglaweh, berinitial RS, 18 tahun terduga pencuri Laptop bermerk Lenovo.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/103/IX/2021/ SPKT RES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR. Penangkapan terhadap tersangka tersebut langsung dipimpin AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dengan anggota Bripka Dony Febriandi, SH, Anggota Apsnal Satreskrim dan Anggota Unit 1 Satreskrim Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, membenarkan kasus pencurian tersebut. Menurut kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K, peristiwa penangkapan tersebut berawal pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 19.50 WIB, ada laporan pencurian sebuah laptop di Jorong Ilie Pasa Jumak Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K mengumpulkan anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan.

Dari lidik dan informasi dilapangan serta adanya laporan dari masyarakat dan terkait dari Laporan tersebut di dapati informasi bahwa pelaku masih ada di sekitar TKP dan mendapatkan ciri-ciri identitas pelaku dan sepeda motor yang di pergunakan terduga pelaku.

Setelah memberikan pengarahan kepada anggota, jam 23.00 WIB dibawah pimpinan AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K, anggota bergerak ke lokasi yang dituju.
Setelah lebih kurang 10 menit perjalanan dari Mako Polres Sijunjung, menuju ke Jalan Lansek Manih Joring Ilie Pasa Jumak Nagaro Muaro, .dipinggir jalan umum Jalan Lansek manih Jorong Ilie Pasa Jumak, ditemukan ditepi Jalan orang yang terduga pelaku tersebut sedang duduk bersama temanya berinitial HD dan kemudian anggota melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu Laptop merk Lenovo berwarna biru, satu Handspri Merk Xiomi dan satu sepeda motor merk Suzuki jenis Next berwarna putih dengan No pol BA 3487 KQ. Kini kasus tersebut dalam proses penyidikan polisi. ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here